
HALO SEMARANG – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jawa Tengah, telah menangani 44 kasus dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2020.
Dalam 44 kasus tersebut, jajaran pengawas di Jawa Tengah mengusut 114 ASN, karena dugaan tentang pelanggaran netralitas ASN. Data ini, update sejak tahapan pilkada 2020 hingga 15 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, dalam siaran pers Bawaslu Jawa Tengah, yang diterima Halo Semarang, Jumat (15/1).
Dia mengatakan kasus netralitas ASN, tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah, di antaranya Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Blora, Boyolali, Demak, Kendal dan Pemalang.
Dalam Pilkada 2020, Bawaslu di Jawa Tengah bekerja keras untuk menangani dugaan netralitas ASN. Sebab sesuai ketentuan, ASN harus netral dalam Pilkada 2020. Sebelum penanganan, para pengawas juga sudah melakukan pencegahan netralitas ASN. Namun, jika tetap ada ASN yang tak netral, maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran.
Terkait kasus netralitas ASN, Bawaslu di Jawa Tengah sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dari 114 ASN, jumlah yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 89 ASN. Dari jumlah rekomendasi sanksi KASN ini, sebanyak 72 ASN sudah ditindaklanjuti sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.
Sedangkan jumlah yang belum ditindaklanjuti oleh PPK sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 15 orang ASN.
Adapun jumlah rekomendasi Bawaslu di Jawa Tengah yang belum ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 13 kasus yang terdiri dari 21 orang ASN. Bawaslu Jawa Tengah berharap agar KASN segera menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020.
Tindaklanjut KASN atas kasus netralitas ASN, adalah dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Sanksi yang direkomendasikan KASN terdiri dari beberapa bentuk. Misalnya hukuman disiplin sedang, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 Tahun 2004, sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan lain-lain.
Adapun tindaklanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain: hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, hukuman disiplin sedang berupa teguran lisan kepada ASN, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.
Bawaslu di Jawa Tengah juga menangani 2 kasus dugaan netralitas ASN dengan jumlah 4 terlapor. Tapi kasus tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. (HS-08)