HALO KENDAL – Salah satu Lingkungan di Desa Ngampel Wetan Kecamatan Ngampel dijadikan sebagai Rumah Restorasi Justice “Omah Handal Adhyaksa” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, yang diresmkan Senin (25/7/2022).
Launching Rumah Restorative Justice, ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto bersama Kajari Kendal, Ronaldwin didampingi Kalapas II A Kendal Samsul Hidayat dan Kasdim 0715/Kendal Mayor Inf Sukamto yang mewakili Dandim Kendal.
Kajari mengatakan, Omah Handal Adhyaksa” bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan Kejaksaan Agung melalui pendekatan restorative justice yang memungkinkan dalam penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan), yang dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.
“Ini adalah untuk implementasi kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara. Dalam artian jaksa bisa mempertimbangkan suatu perkara nantinya akan dilimpah atau dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini nantinya penegakan hukum bersifat menyeimbangkan korban dan pelaku tindak pidana melalui musyawarah di Rumah Restorative Justice.
“Jika pihak korban dengan ikhlas dan tidak ada tekanan dari manapun, berkenan memberi maaf kepada pelaku tindak pidana. Selain itu juga dilihat kesungguhan daripada pelaku apakah betul-betul ada penyelesaian yang disetujui oleh korban maka penanganan perkara tidak berlanjut sampai di pengadilan,” jelasnya.
Kajari menambahkan tidak setiap perkara kejahatan yang diancam hukuman minimal bisa diselesaikan melalui Restorative Justice.
Untuk itu dirinya menegaskan, dalam pelaksanaannya sangat selektif, transparan dan akuntabel.
“Harus kepala desa terlibat, aparatur desa terlibat, tokoh agama terlibat. Penitikberatanmya ada pada korban, tapi kita juga lihat keseriusan pihak pelaku apa dia betul-betul tobat,” tandas Kajari.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat sambutan mengatakan “Omah Handal Adiyaksa”sebagai pilot project Rumah Restorative Justice di Kabupaten Kendal. Sehingga diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa lain.
“Rumah Restorative Justice “Omah Handal Adiyaksa” adalah inovasi terobosan Kejaksaan yang dterapkan ketingkat desa. Mudah-mudahan bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Dico berharap 266 desa yang ada di Kabupaten Kendal bisa menerapkan Restorative Justice. Sehingga apabila ada masalah yang ringan bisa diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Terima kasih kepada Pak Kajari dan jajarannya. Mudah-mudahan peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan respon cepat Kejaksaan Negeri Kendal dalam penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” harapnya.
Sementara itu Kepala Desa Ngampel Wetan Abdul Malik berharap, permasalahan yang berkaitan dengan hukum sesuai aturan Restorative Justice didesanya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. (HS-06).