in

Petugas Gabungan PKM Tertibkan PKL Bandel di Banyumanik

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bersama Reno Rifky Aryansyah di kantor Wali Kota Semarang, Selasa (28/12/2021).
Petugas gabungan melakukan penertiban PKL bandel di Kecamatan Banyumanik, Sabtu (9/5/2020) malam.

 

HALO SEMARANG – Petugas gabungan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, Dinas Kesehatan, dan jajaran Pos Pantau Kecamatan Banyumanik kembali menertibkan PKL yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.

Penertiban PKL yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto ini menyasar pedagang kaki lima (PKL) depan SPBU Gombel sampai Srondol dan PKL yang ada di Sumur Boto.

“Ada 24 PKL dan 4 kafe yang terpaksa kami tertibkan, karena mereka melanggar jam operasional usaha sesuai dengan Peraturan Wali Kota perihal PKM yakni PKL buka hingga pukul 20.00 dan kafe pukul 21.00. Tapi mereka masih buka di atas jam 21.00,” terang Fajar usai penertiban, Sabtu (9/5/2020) malam.

Selain melakukan penertiban PKL dan kafe, petugas gabungan juga mendapati PKL yang menjual miras jenis Congyang. Untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya menyita dua dus minuman keras tersebut sebagai barang bukti.

Dari hasil penertiban beberapa hari belakangan ini, lanjut Fajar, masih banyak PKL dan pengelola kafe yang tidak mematuhi aturan PKM. Padahal pembatasan jam usaha tersebut menjadi salah satu upaya memutus rantai penyabaran Covid-19.

“Banyak PKL yang masih ndablek, padahal mereka sudah tahu selama ada PKM jam berapa harus tutup, tapi mereka tidak memperhatikan,” tambah Fajar.

Untuk itu, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya akan terus melakukan penertiban selama PKM masih diberlakukan di Kota Semarang.

“Karena kunci keberhasilan dari program PKM bukan pada pemerintah, tapi pada kedisiplinan warga dalam mematuhi aturan. Dengan kedisiplinan warga, maka penyebaran Covid-19 akan cepat berlalu di Kota Semarang,” pungkas Fajar.(HS)

Bandara Ahmad Yani Perketat Penjagaan Penumpang

Warga Rela Jalan Kaki Sejauh Satu Kilometer untuk Menerima Bantuan Sosial Tunai