in

Persoalan Harga Bahan Pengganti jadi Problem Perda Pengendalian Penggunaan Plastik

Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Sapto Adi Sugihartono, dan Perwakilan dari Pengusaha di Kota Semarang menandatangani Deklarasi Pengendalian Penggunaan Plastik di Gedung Balai Kota Semarang, Rabu (25/9/2019).

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengimbau kepada para pengusaha di Kota Semarang, yang tergabung di beberapa asosiasi seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Semarang, dan PHRI serta stakeholder lainnya untuk mulai mengurangi sampah plastik dalam menjalankan bisnis atau usahanya. Khususnya kantong plastik, pipet plastik dan styrofoam.

Apalagi, saat ini Indonesia telah mengalami darurat sampah plastik, bahkan berada di urutan nomor dua setelah Tiongkok.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik di Gedung Balai Kota Semarang, Rabu (25/9/2019).

Ditambahkan Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu, Pemkot Semarang berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik, salah satunya dengan mengeluarkan Perwal Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik. Tujuannya agar masyarakat maupun kalangan pengusaha atau produsen penyumbang sampah plastik bisa mengurangi penggunaan sampah plastik, karena Kota Semarang mencanangkan pada tahun 2020 nanti bisa bebas dari sampah plastik.

“Kami bayangkan total sampah di Kota Semarang mencapai 1000 ton per harinya. Sehingga langkah kita untuk mengurangi sampah plastik bisa mulai dari hulu. Contoh sederhana dari rumah kita dulu, perusahaan, dan kantor kita,” imbuhnya.

Dikatakan Ita, penyumbang sampah plastik, selain rumah tangga juga hotel, toko oleh-oleh, yang packagingnya banyak memakai bungkus berbahan plastik. Sehingga ke depan, bisa diubah memakai bahan kertas, maupun menggunakan kantong bahan kain.

“Dampak dari sampah plastik sangat serius bagi lingkungan kita, karena baru bisa terurai bertahun-tahun lamanya. Sehingga dampaknya akan bahaya bagi anak cucu kita nanti, kalau sampah makin menumpuk dan menumpuk,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sapto Adi Sugihartono mengatakan, untuk Perwal Nomor 27 Tahun 2019, baru muncul pada bulan Juli 2019 lalu. Dan pihaknya mulai gencarkan sosialisasi kepada kalangan pengusaha.

“Untuk sementara ini ada 3 jenis pengendalian penggunaan plastik, yaitu kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam. Bahan plastik ini banyak muncul ketika aktivitas belanja, yang otomatis kita dapat kantong plastik. Sehingga diharapkan di mal, toko, dan hotel setelah adanya sosialisasi ini sudah mulai tidak menggunakan kantong plastik lagi,” terangnya.

Ditambahkan Sapto, pada umumnya mereka sepakat untuk beralih tidak menggunakan kantong plastik lagi. Namun masih berpikir solusi tentang bahan pengganti kantong plastik. Sehingga salah satu solusinya, yaitu mulai menggunakan benda dari bahan organik.

“Dan ternyata harganya agak mahal dari plastik. Sedangkan mengenai kapan Perwal ini berlaku, yakni mulainya dari sekarang. Sehingga mereka mulai persiapkan, paling tidak akhir atau awal tahun 2020, sudah tidak ada plastik ketika belanja,” katanya.

Salah satu peserta dari perhotelan, Hadi mengatakan, pada umumnya mendukung upaya dari Pemkot Semarang untuk mengurangi dampak lingkungan dari sampah plastik. Namun solusi yang ditawarkan yaitu bahan penggantinya selain plastik harganya lebih mahal.

“Kami harap, pemkot selain memberikan aturan yang mengharuskan untuk beralih dari bahan plastik juga diberikan jalan keluar. Seperti menjamin harga produk penggantinya harus bisa bersaing dengan plastik. Karena kalau harganya lebih mahal, otomatis biaya operasional akan ikut naik juga. Kenaikannya juga dua kali lipat dari harga plastik, apalagi dengan tingkat kebutuhan yang tidak sedikit pula. Dikhawatirkan akan berpengaruh pada iklim usaha yang makin banyak pesaingnya,” katanya.(HS)

Situs Pleburan dan Jejak Mataram Kuno di Semarang

Siapa yang Layak Tantang Hendi-Ita di Pilwakot Semarang 2020? Kotak Kosong Kah?