HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024, yang dilaksanakan di aula KPU Kendal, Selasa (21/11/2023).
Acara dihadiri Ketua atau Pengurus dari masing-masing partai peserta Pemilu 2024, yaitu dari DPC PKB, DPC Gerindra, DPC PDI Perjuangan, DPD Golkar, DPD NasDem, Exco Buruh, DPC Gelora, DPD PKS, DPC PKN, DPC Hanura, DPC Garuda, DPD PAN, DPC PBB, DPC Demokrat, DPD PSI, DPD Perindo, DPC PPP dan DPC Ummat.
Acara juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715/Kendal, Bawaslu Kendal, Kesbangpol Kendal, Dinas kominfo Kendal, Satpol PP Damkar Kendal, DLH Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Kemenag Kendal, FKUB Kendal dan PWI Kendal.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, rakor digelar dalam rangka menentukan titik lokasi pertemuan terbatas terkait kampanye Pemilu 2024 dimana saja.
“Terus selanjutnya terkait dengan tahapan kampanye apa saja, sekaligus mensosialisasikan Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023 Tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pada Pemilu 2024, yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM) masing-masing kabupaten atau kota,” bebernya.
Sementara untuk SBM Kendal, lanjut Khasanudin, disesuaikan dengan Perbup Nomor 16 Tahun 2022.
“Yaitu terkait seperti uang makan, minum dan transport itu kan ada ketentuannya. Nah sebagai SPJ nanti supaya tidak ada kesalahan dari teman-teman partai,” imbuhnya.
Khasanudin menjelaskan, dalam hal persiapan kampanye beberapa harus dipersiapkan parpol, dan untuk pertemuan-pertemuan harus berkoordinasi dengan Bawaslu terkait aturan-aturan kampanye.
“Kalau kita lebih ke fasilitasi terkait yang ada di kabupaten maupun kota. Yaitu fasilitasi berupa baliho yaitu dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah mengimbau agar parpol di Kabupaten Kendal segera menyampaikan pendaftaran tim kampanye ke KPU Kendal, tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang terdekat adalah pendaftaran tim kampanye. Jadi tanggal 25 November, teman-teman parpol harus mendaftarakan tim kampanyenya dan menembuskan suratnya ke Bawaslu Kendal,” imbaunya.
Selain itu, Athoillah menegaskan, terkait laporan dana kampanye, pihaknya juga akan mendorong parpol untuk segera membuka rekening dana kampanye sebelum kampanye dimulai. (HS-06)