in

Perkara Perceraian Naik, Per Hari Ada 30 Janda Usia Produktif di Semarang

Foto ilustrasi

 

HALO SEMARANG – Kasus perceraian di Kota Semarang ternyata cukup tinggi. Periode Januari-Desember 2018 saja sudah terdapat 3.534 gugatan cerai yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang. Perkara sidang perceraiannya pun masih berlanjut sampai sekarang.

Mirisnya, akibat perceraian itu, per hari ada status 30 janda dengan usia produktif antara usia 30-40 tahun. Sebagian besar kasus perceraian ini berasal dari gugatan pihak istri.

“Setiap hari ada 30 sidang perkara putus perceraian. Malah kalau lagi ramai bisa mencapai 60 perkara putus cerai perhari,” kata Taskyatur Mobihah, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Senin (21/2/2019).

Dari data Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, perkara gugatan cerai tiap tahun selalu naik signifikan, kondisi 2017 silam hanya ada 3.253 perkara. Naik 300 perkara di 2018, atau ada 3.534 perkara gugatan cerai.

“Dari gugatan sebanyak 3.534, pihak suami yang menggugat hanya 862 orang, sisanya paling banyak pihak perempuan, jadi perbandingan 3:1,” lanjutnya

Sementara, awal Januari 2019 sampai pertengahan Januari, pihak pengadilan telah memproses putusan cerai sekitar 100 perkara. Terdapat 20 hakim dan 17 panitera yang menangani sidang gugatan cerai tersebut.

“Cukup kewalahan kami, saking banyaknya menangani setiap gugatan cerai yang masuk. Jam kami terbatas, SDM juga minim,” ujar Taskiyatur.

Dari sidang perceraian, tak semua perkara pihaknya memutus cerai. Kedua belah pihak dianjurkan untuk melakukan mediasi saat sidang terlebih dahulu.

“Tapi ya itu, kalau masing-masing ngotot ya berkahir cerai. Tapi ada juga yang dimediasi keluarganya saat persidangan, sehingga membatalkan gugatan cerai,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, peningkatan gugatan cerai lantaran dipicu maraknya pertengkaran yang dialami pasangan suami istri.

“Penyebab lainnya, ada suami yang meninggalkan istrinya, perselingkuhan dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” tandasnya.(HS)

Sastrawan Semarang, Agoes Dhewa Tutup Usia

Proses Alot Mendatangkan Septian David Maulana ke PSIS