in

Peringati Hari Jadi ke-218, Pemkab Klaten Terima 18 HAKI

Penyerahan 18 dokumen HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada peringatan HUT Ke-218 Klaten, di Stadion Trikoyo, Kamis (28/7/2022). (Foto : klatenkab.go.id)

 

HALO KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, menerima 18 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepat pada peringatan HUT Ke-218 Klaten. Penyerahan dilaksanakan setelah upacara HUT, di Stadion Trikoyo, Kamis (28/7/2022).

Adapun HAKI yang diserahkan, dibagi dalam tiga kategori, yaitu ekspresi budaya tradisional, di antaranya kesenian gejog lesung dan tradisi Yaqowiyyu. Untuk kategori kedua; adalah pengetahuan tradisional, di antaranya lompya duleg dan paying lukis Juwiring.

Adapun kategori ketiga, adalah potensi indikasi geografis, di antaranya beras Rojolele Srinar, Srinuk, Sriten dan kopi Arabica Sapuangin.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan penyerahan HAKI tersebut, diharapkan memberikan semangat bagi masyarakat dalam melestarikan kekayaan daerah. Hal ini juga membuktikan Pemkab Klaten hadir dan memberikan dukungan bagi masyarakat untuk terus menggali potensi daerah.

“Dengan adanya HAKI yang disampaikan oleh Kemenkumham ini, potensi asli Kabupaten Klaten legal secara hukum. Sehingga semakin mengukuhkan atas potensi yang berhasil dikembangkan di Kabupaten Klaten,” kata dia, seperti dirilis klatenkab.go.id.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan, mengatakan kekayaan intelektual yang diserahkan tersebut bersifat komunal. Artinya kekayaan intelektual tersebut merupakan milik masyarakat.

“HAKI ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Klaten. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak akan diklaim oleh daerah ataupun pihak lain,” paparnya.

Menurutnya jumlah HAKI yang diserahkan merupakan yang terbanyak dibandingkan pengajuan tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, pihaknya mendorong kekayaan intelektual agar bisa lebih banyak lagi.

“Puluhan hingga ratusan silahkan diajukan. Artinya semakin banyak kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi oleh negara. Sekaligus membantu pemulihan perekonomian pasca pandemi dengan memanfaatkan HAKI untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya. (HS-08)

KPU Boyolali Gelar Sosialisasi Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024

Kejar Tayang, Dewan Targetkan Akhir Agustus Tiga Raperda Bisa Diselesaikan