HALO PATI – Bupati Haryanto melarang kendaraan besar melintasi jalan desa, yang merupakan jalur alternatif selama jalur pantura Pati diperbaiki. Penggunaan jalan desa sebagai jalur alternatif bagi sepeda motor dan kendaraan pribadi tersebut, untuk mengurangi kemacetan di jalur pantura.
Larangan kendaraan besar melalui jalur alternatif tersebut, ditegaskan Bupati Haryanto, saat memimpin rapat di Ruang Joyo Kusumo, Rabu (23/03/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Pujo Winarno, Kepala Dishub Pati, Kasatpol PP Pati, Satlantas Polres Pati, Perwakilan Kodim Pati, DPUTR Pati, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Kepala BPKAD, Kepla DLH serta Staf PPK 3.2 Jateng.
Menurut Bupati, kebijakan melarang kendaraan besar melalui jalur alternatif tersebut, diambil agar jalan desa dan jalan kabupaten, tidak terlalu terdampak oleh pembangunan jalur pantura.
Selain itu, jika kendaraan besar melalui jalur alternatif, maka dikhawatirkan jalan-jalan desa itu akan cepat rusak.
“Kita undang sejumlah pihak, Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, kemudian rekanan kita undang, karena beberapa hari ini setelah dibangunnya jalan pantura, kan terjadi kemacetan. Sehingga kita berharap dibangun tetapi juga tidak memberikan dampak kepada infrastruktur yang lain. Oleh karena ada dua agenda yang satu masalah penambangan, yang kedua adalah masalah mengurai kemacetan,” kata Haryanto, seperti dirilis Patikab.go.id.
Dari beberapa analisa di lapangan dan kajian yang dilakukan, untuk mengurai kemacetan di jalan raya Pati-Juwana-Batangan bahkan hingga ke perbatasan Rembang, Bupati merekomendasikan agar spot-spot proyek pengecoran tidak terlalu panjang. Sehingga nantinya arus lalu lintas tidak terlalu terganggu.
Kemudian berm yang semula digali hingga menyebabkan kemacetan panjang, untuk sementara dihentikan sambil menunggu proses pengecoran selesai.
“Oleh karena itu, kami juga perintahkan kepada Kepala Dishub, untuk bekerja sama dengan Lantas. Karena jalan alternatif ini banyak yang rusak, sehingga hanya diperbolehkan untuk kendaraan pribaadi maupun sepeda motor. Bis kemudian muatan berat tidak boleh melintas jalur alternatif Jaken Jakenan sampai ke Sampang, kemudian Kuniran sampai ke karangrejo. Itu cukup untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.” Kata dia.
Bupati Haryanto segera memerintahkan Dishub, agar bergantian menjaga dan mengarahkan pengguna jalan untuk mengurai kemacetan. “Saya perintahkan Kepada Dishub, mulai hari ini dijaga dengan tanda larangan maupun dijaga oleh petugas, Dishub sama petugas setempat, Polsek, Satpol PP maupun melibatkan dengan tenaga yang ada, polisi lalu lintas,” kata dia. (HS-08)