in

Penumpang Diwajibkan Tes Rapid Antigen dan PCR Di Fasyankes yang Telah Ditentukan

Petugas Bandara Internasional Ahmad Yani Kota Semarang sedang melakukan verifikasi data bebas Covid-19 penumpang, Rabu (23/6/2021).

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan aturan penumpang perjalanan melalui penerbangan dan pelayaran.

Terbaru, penumpang diharuskan melakukan tes pemeriksaan Rapid Antigen ataupun PCR di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditentukan. Padahal sebelumnya, penumpang dibebaskan untuk memilih fasyankes untuk pemeriksaan. Aturan tersebut sejalan dengan surat edaran menteri kesehatan yang berlaku sejak Rabu (23/6/2021).

Koordinator Wilayah Kerja Bandara Jenderal Ahmad Yani, Endang Purwaningsih menerangkan, selain untuk menekan perluasan kasus Covid-19, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan hasil pemeriksaan antigen atau PCR.

“Dinkes Jateng sudah menerbitkan surat untuk mengatur fasyankes mana yang sesuai dan direkomendasikan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara maupun laut, syarat penerbangannya dengan melakukan pemeriksaan di fasyankes tersebut,” tutur Endang ketika ditemui di Bandara Internasional Ahmad Yani pada Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, hal itu dilakukan guna memastikan keakuratan dan penyamaan standar pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19. Ia menambahkan, dalam pemilihan fasyankes masyarakat harus memperhatikan sisi sarana dan prasarana, berikut kompetensi para petugasnya.

Selain itu, fungsi lainnya yaitu hasil pemeriksaan yang dilaporkan secara online akan didata oleh dinas kesehatan. Selanjutnya, petugas di setiap bandara dapat mengakses untuk proses keasliannya.

“Mereka (fasyankes) juga langsung melaporkan hasil pemeriksaan real time secara online. Nanti dinkes bisa mengeceknya. Kami juga bisa akses ke web tersebut, sehingga bisa memastikan hasil yang kita validasi apakah palsu atau tidak, valid atau tidak,” ujarnya.

Endang menyampaikan, apabila hasil pemeriksaan penumpang terdapat indikasi pemalsuan, pihaknya tidak segan untuk menindak dan melaporkan kepada pihak berwajib.

“Kroscek ke klinik apakah memang benar sesuai atas nama orang tersebut. Apabila meragukan kita sarankan cek ulang. Namun apabila ada dugaan palsu, kita akan proses. Ada tim aviation security, dari Polsek Semarang juga siaga di sini,” tegasnya.

Khusus pada penumpang yang memiliki gejala Covid-19 atau bahkan sampai terpapar, akan diantarkan pada ruang isolasi bandara. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 dan dinas kesehaan untuk penanganan lebih lanjut.

“Jadi mereka yang bergejala tidak dibiarkan untuk keluar atau kembali ke rumah untuk meminimalisir penularan. Setelah dijemput, tempat isolasi kami desinfeksi sehingga bandara ini tetap bersih dan aman,” tutupnya.

Informasi yang diperoleh halosemarang.id, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan Rapid Antigen atau PCR dengan mengakses laman resmi Kantor Kesehatan Pelabuhan di www.kespelsemarang.id.(HS)

Serangan Sikut Andalan Petarung Ekuador

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Positif Covid, Begini Pesannya Untuk Masyarakat