in

Penghuni Rutan Kelas II A Pekalongan Akan Terima Remisi Natal

Foto Ilustasi pemberian remisi di Rumah Tahanan kelas II A Pekalongan. (Foto : Pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  memberikan remisi khusus, atau pengurangan masa tahanan, kepada satu warga binaan pemasyarakatan, yang beragama Kristen, di Rumah Tahanan kelas II A Pekalongan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, seperti dirilis Pekalongankota.go.id. Dijelaskan, semula napi yang beragama Kristen di rutan tersebut sebanyak dua orang. Tetapi satu napi sudah dipindahkan ke rutan lain, bersama dengan napi-napi lain dengan pidana lebih dari 1 tahun.

Pihaknya menambahkan bahwa Surat Keputusan atau (SK) remisi Natal dan tahun baru biasanya akan turun pada 24 Desember atau 1 hari sebelum Natal. (HS-08)

Satgas Covid-19 Kecamatan Tersono Blusukan Ke Pasar

Kasatlantas Batang : Odong-odong Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya