
HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat adanya rekomendasi hitung ulang terhadap perolehan suara di tingkat kecamatan. Hingga Kamis (25/4/2019), tercatat ada 26 TPS yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Semarang yang direkomendasikan untuk dilakukan hitung ulang.
“Sebanyak 26 TPS yang kami rekomendasikan hitung ulang ini karena memang ditemukan beberapa masalah. Sehingga harus dilakukan penghitungan surat suara dan verifikasi dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 374 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang syarat dilakukan penghitungan suara ulang. Secara keseluruhan masalah terjadi karena ketidak cermatan di tingkat TPS terkait input angka, terdiri dari data pemilih, pengguna hak pilih, surat suara sah/tidak sah, surat suara yang dikembalikan karena rusak/keliru coblos, surat suara tidak digunakan maupun yang digunakan, serta penjumlahan perolehan suara,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, Kamis (25/4/2019).
Dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, katanya, semua data yang tidak singkron langsung dilakukan koreksi dengan dimasukkan pada formulir DAA 1 Plano tingkat kecamatan, serta formulir-formulir lainnya dengan disaksikan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan para saksi.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menambahkan, bahwa terkait rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kecamatan, Bawaslu serta jajarannya akan lakukan pengawasan hingga rekap yang dilakukan oleh PPK selesai, dan kotak suara kemudian disampaikan pada tingkat KPU Kota Semarang.
“Sampai hari ini, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan se-Kota Semarang yang telah selesai baru dua kecamatan, yaitu kecamatan Tugu dan Kecamatan Semarang Tengah,” katanya.(HS)