in

Pendemo UU Omnibuslaw Mengaku Gulingkan Mobil Polisi dan Menyesal

Ignatius Peter (21) seorang tersangka perusakan kendaraan polisi saat demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Sabtu malam, 10 Oktober 2020. (Foto: Detik.com

HALO SEMARANG – Salah satu pelaku demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkhistis, Ignatius Peter mengaku menyesal, serta kapok berunjuk rasa.

Mahasiswa semester 3 sebuah perguruan tinggi di Jakarta Timur itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merusak mobil tahanan polisi di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Saya juga menyesal, karena adik-adik saya yang SMA dan SMU telah melakukan kerugian yang sangat besar terhadap negara. Saya minta maaf. Untuk bapak polisi yang jadi korban kekerasan adik-adik kami, saya minta tolong dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” kata Ignatius, kepada wartawan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu malam (10/10).

Ignatius mengaku baru sekali ini mengikuti demonstrasi. Inipun karena diajak oleh temannya. Saat ditanya tentang bagian dari UU yang dia tolak, Ignatius mengaku tidak mengerti dan belum mengetahui isi dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Saya tidak mengerti sama sekali, tidak paham jelas (UU Ciptaker). (Saya) tergoda ajakan teman dan hoax,” jelasnya, seperti dikutip berbagai sumber.

Kepada polisi mahasiswa berusia 22 tahun itu menyatakan tidak memukul polisi, hanya merusak sejumlah fasilitas milk Polri.

“Saya gulingkan minibus polisi,” ujar Ignatius di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Oktober 2020.

Perusakan mobil polisi itu terekam kamera warga dan viral di media sosial. Berbekal video itu polisi memburu Ignatius, seusai demonstrasi yang ricuh itu.

“Saya ditangkap setelah melakukan kekerasan. Bukan pas lagi melakukan kekerasan,” kata Ignatius yang mengaku diciduk polisi di rumahnya di kawasan Otista, Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 87 tersangka dan menahan 14 di antaranya, dari kasus kerusuhan demo di Jakarta dan sekitarnya.

Ignatius adalah satu dari 14 tersangka perusuh demonstrasi Omnibus Law yang ditahan polisi. Ia dinilai polisi terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang menyerang dan melawan petugas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (HS-08)

Perluas Rute, Trans Jateng Semarang – Kendal Akan Buka Jalur Menuju KIK

Ini Cara Bijak Ganjar Pranowo Redam Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja