
HALO SEMARANG – Masa pendaftaran seleksi Pengawas Desa/Kelurahan yang ada di 1.028 desa/kelurahan di Jawa Tengah diperpanjang. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena khusus di desa/kelurahan tersebut jumlah pendaftar rata-rata baru satu orang. Adapun yang desa/kelurahan yang pendaftarannya belum ada alias 0 tidak lebih dari 50 desa/kelurahan.
Koordinator SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Sumanta mengatakan, sesuai dengan ketentuan, jumlah pendaftar harus dua kali dari jumlah kebutuhan.
“Nantinya akan dipilih dan dilantik satu orang pengawas untuk setiap desa/kelurahan di kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020,” katanya dalam pers rilis yang diterima halosemarang.id, Minggu (23/2/2020).
Di Jawa Tengah, katanya, Bawaslu merekrut 5.219 orang pengawas desa/kelurahan yang tersebar di 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020. Dari jumlah itu, pendaftar yang memenuhi kuota sebanyak 4.191 desa/kelurahan. Adapun yang di 1.028 kelurahan/desa, jumlah pendaftar belum memenuhi syarat dua kali dari kebutuhan.
“Makanya khusus di 1.028 desa/kelurahan ini ada perpanjangan masa pendaftaran pengawas desa/kelurahan. Secara resmi, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan pada 25 Februari 2020. Adapun penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan dilakukan pada 27 Februari hingga 4 Maret 2020. Penerimaan berkas pendataran pada pukul kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” tegasnya.
Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, ada dua daerah yang jumlah pendaftarnya sudah memenuhi kuota, hanyalah Kota Magelang.
Adapun 20 daerah lain masih ada beberapa desa/kelurahan yang pendaftar belum memenuhi kuota sehingga masa pendaftaran di desa/kelurahan tersebut di perpanjang. Tapi, masa pendaftaran yang diperpanjang ini hanya desa/kelurahan yang jumlah pendaftaran belum minimal dua kali dari yang dibutuhkan.
“Jumlah desa/kelurahan yang masa pendaftaran diperpanjang sangat bervariasi. Misalnya di Kebumen masih ada 215 desa yang jumlah pendaftar belum memenuhi kuota, Purworejo (130), Wonosobo (122), Blora (68), Purbalingga (64) Kabupaten Pekalongan (88), Boyolali (1), Kendal (80), Kota Semarang (6), Kota Surakarta (3), dan lain-lain,” papar Sri Sumanta.
Di Jawa Tengah, Pilkada dilaksanakan di 21 kabupaten/kota. Seleksi dan pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.
Adapun beberapa syarat pendaftaran pengawas desa/kelurahan adalah, surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, daftar riwayat hidup, fotokopi E-KTP yang masih berlaku, pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar, fotokopi ijazah minimal SMA/Sederajat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat izin dari atasan langsung yang menyatakan boleh mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain, serta surat pernyataan berisi berbagai komitmen yang harus ditandatangani pendaftar.
“Adapun berkas pendaftaran bisa diunduh di website Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah atau tersedia di kantor Panwascam masing-masing kecamatan,” tandasnya.(HS)