in

Penanganan Covid-19, Pemkab Banyumas dan Cilacap Jalin Kerja Sama

Foto : Banyumaskab.go.id

 

HALO BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemkab Cilacap, akan menjalin kerja sama penanganan Covid-19. Kerja sama perlu dilakukan, antara lain karena banyak warga Cilacap berobat ke Banyumas atau sebaliknya.

Pembahasan rencana kerja sama tersebut, dilakukan Bupati Banyumas Achmad Husein, didampingi Forkomimda, dengan jajaran Pemkab Cilacap, yang dipimpin Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, di halaman Gudang Bulog Cindaga Kebasen, Jumat (9/7).

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyatakan senang dapat bertemu dengan Forkompimda Banyumas. Menurutnya Cilacap dan Banyumas adalah bersaudara. Permasalahan yang dihadapi juga hampir sama. Karena itu alangkah baiknya dijalin kerja sama dalam penanganan Covid-19.

“Seperti disebut Pak Bupati bahwa banyak warga Cilacap yang berobat ke rumah sakit di Banyumas. Demikian pula ada warga Banyumas yang ke Cilacap,” kata Tatto.

Bupati Cilacap maupun Bupati Banyumas memberi kesempatan kepada masing-masing anggota Forkompimda untuk memberi masukan dan saran.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa dari kesimpulan beberapa masukan masukan, ada beberapa yang perlu adanya kesepakatan, antara lain adalah penyekatan, kedua oksigen, dan ketiga BOR Rumah Sakit.

“Kami berdua sepakat akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) terkait penyekatan, oksigen dan BOR Rumah sakit. Ini akan menjadi payung hukum untuk dinas terkait untuk operasional di lapangan, dan akan ada efisiensi seperti penyekatan yang semula misal ada 30 orang nanti masing-amsing kabupaten hanya 15 orang. Ada kekurangan oksigen misalnya bisa saling membantu dan minjamkan,” kata Bupati Husein.

Sementara itu, dalam upaya mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, Pemerintah Desa Rempoah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, juga memberlakukan jam malam. Aktivitas masyarakat dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB, dengan menutup beberapa akses jalan masuk menuju pemukiman.

“Karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan-terobosan,” kata Edi Rahmanto Kasi Pemerintah Desa Rempoah, Jumat (9/1)

Edi menegaskan, warga Rempoah diminta untuk membatasi mobilitas dan berkerumun di wilayahnya sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/ 3481 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

“Masyarakat agar patuh terhadap Instruksi dan Surat Edaran tersebut, Satgas melakukan pengendalian ketat, dengan membatasi aktivitas warga, termasuk keluar masuk ke wilayah tersebut mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. Selain itu, warga juga tidak boleh menggelar acara sosial maupun acara lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa,” jelasnya

Menurutnya, pengawasan aktivitas warga dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Desa didukung oleh Babinkamtibmas Polsek Baturraden dan Babinsa Koramil 02 Baturraden.

“Akses masuk yang bisa untuk dilalui mobil ada portal. Penutupan portal saat jam malam tiba Pukul 21.00-06.00 WIB,” ujarnya.

Ia menambahkan keberadaan jam malam berlaku untuk semua warga.

“Terkecuali apabila terjadi kegawatdaruratan portal bisa dibuka,” kata dia. (HS-08)

Hati-Hati Penipuan Berkedok Wakil Bupati

Jembatan Plipiran Terus Dikebut, Kini Sudah 80 Persen