in

Pemkot Semarang Gencarkan Razia Penggunaan Masker di Tempat Umum

Petugas Satpol PP Kota Semarang melaksanakan razia penggunaan masker di Jalan Hayamwuruk Kota Semarang, Selasa (18/8/2020).

 

HALO SEMARANG – Pemkot Semarang terus menggencarkan sosialisasi sekaligus penindakan tentang aturan penggunaan masker di tempat umum.

Hal itu setelah Perwal 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pecegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan di Kota Semarang.

Satpol PP Kota Semarang pun aktif melakukan pengawasan pelaksanaan aturan ini di lapangan. Selain melakukan pengawasan, Satpol PP juga menggelar beberapa kali razia penggunaan masker.

Terbaru, petugas Satpol PP melaksanakan razia di beberapa tempat umum di Kota Semarang, Selasa (18/8/2020).

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di Jalan Hayamwuruk Pleburan dan Sampangan, ada 50an warga yang terjaring razia dan harus memperoleh sanksi sosial.

Sesuai dengan Perwal 57, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker diberi sanksi sosial yakni menyapu jalan dan taman selama 10 menit.

“Untuk razia pertama pelanggar diberi sanksi menyapu selama 10 menit, tapi besok-besok akan kita beri sanksi menyapu jalan sepanjang 10 meter,” ujar Fajar disela razia di Jalan Hayamwuruk, Selasa (18/8/2020).

Selain menyapu jalan dan taman, warga yang kedapatan tidak masker juga diidentifikasi dan KTP diamankan petugas.

“KTP kami amankan dan boleh diambil sampai 7 hari ke depan di Kantor Satpol PP Kota Semarang,” tambah Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menambahkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dibutuhkan kerja sama dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Mari sama-sama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kenakan masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan selalu jaga jarak,” tandas Fajar.

Ke depan, Satpol PP Kota Semarang akan melakukan razia masker dua kali dalam seminggu dengan tempat yang berbeda.

“Mari kita tingkatkan kesadaran dan jangan pernah meremehkan namanya Covid,” pungkas Fajar.(HS)

Ganjar Sesalkan Pemkab Rembang Abai Soal Bendera Merah Putih, Ucapkan Terimakasih Pada Gus Mus

Wakil Ketua Dewan: Pandemi Belum Mereda, Kami Setuju Ada Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan