in

Pemkab Kendal Akan Arsipkan Data Penanganan Covid-19

Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19, di Ruang Abdi Praja Pemkab Kendal, Senin (7/12/2020).

 

HALO KENDAL – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal mengadakan Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang Abdi Praja Kabupaten Kendal, Senin (7/12/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur dan menghadirkan dua nara sumber yaitu Sekda Kendal, Moh Toha, dan Direktur Akuisisi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rudi Anton.

Acara diikuti Staf Ahli Asisten Sekda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD, perwakilan dari kecamatan di 20 kecamatan se-Kabupaten Kendal, organisasi masyarakat, organisasi politik, tokoh agama, dan lainnya.

Dalam laporannya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, Diah Aning Budiarti menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyelamatkan arsip-arsip penanganan Covid-19.

“Sosialisasi ini tujuanya untuk menyelamatkan arsip penanganan pandemi Covid-19 yang tercipta dari semua pencipta arsip di lingkungan Kabupaten Kendal. Ini sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk menyelamatkan arsip-arsip yang memiliki nilai guna informasi sejarah bagi kelangsungan kehidupan bangsa, baik di daerah maupun nasional,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh jajaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kendal.

“Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar patut diberikan apresiasi yang tinggi dalam melaksanakan kebijakan yang cepat dan tepat,” jelasnya.

Karena menurutnya, kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya mewujudkan agenda pemerintah Kabupaten Kendal dan mendukung reformasi birokrasi.

“Kita bersyukur dan bangga dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kendal, sehingga menjadi dasar hukum penyelenggaraan kearsipan pada semua pencipta arsip di Kabupaten Kendal,” tambah Wakil Bupati Kendal.

Menurut Wakil Bupati Masrur, sejak ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah pusat dan pemerintahan daerah telah menerbitkan serangkaian kebijakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Warisan dokumenter tersebut merupakan sumber daya penting untuk memberikan perspektif historis mengenai upaya pemerintah maupun warga negara dalam penanganan pandemi Covid-19, sebagai bagian dari pelestarian dan aksesibilitas arsip, termasuk arsip dalam bentuk digital.

Adapun untuk penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19, Wakil Bupati Kendal mengungkapkan ada beberapa hal, diantaranya mengoptimalkan peran sumber daya kearsipan, mengelola arsip sebagai sumber informasi yang otentik terkait peristiwa bencana, melindungi dan menyelamatkan arsip yang terkait dengan penanganan bencana, serta penyelamatan dan pelindungan informasi arsip melalui digitalisasi arsip.

“Sebagai suatu warisan dokumen yang merupakan sumber daya penting dan bernilai guna sejarah, maka hal tersebut menjadi bagian dari pelestarian dan aksesibilitas arsip, termasuk arsip dalam bentuk elektronik. Selanjutnya segala kekurangan maupun keberhasilan dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal dapat terekam dengan baik sebagai bahan perumusan kebijakan strategis di masa depan,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Wakil Bupati mengimbau agar seluruh pencipta arsip segera memberikan perhatian secara khusus terhadap arsip yang memiliki keterkaitan dengan penanganan Covid-19.

Selain itu, bagi Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kendal untuk dapat mempersiapkan diri menerima penyerahan arsip penanganan Covid-19 dari pencipta arsip, serta berkoordinasi dengan ANRI.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kendal Moh Toha mengatakan, langkah penyelamatan arsip Covid-19 yaitu persiapan, pendataan dan identifikasi arsip, penataan dan pendaftaran arsip, verifikasi/penilaian arsip, dan penyerahan arsip Covid-19 ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal.

Sedangkan narasumber kedua Direktur Akuisisi Arsip ANRI, Rudi Anton, menyampaikan tentang tujuan penyelenggaraan kearsipan.

“Yaitu menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertangung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan menjamin keselamatan asset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas, dan jati diri bangsa,” pungkasnya. (HS-EI)

Jateng Dapat Jatah 421.000 Vaksin, Ganjar: Prioritas Untuk Tenaga Kesehatan

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Berikan Suaranya