in

Pemkab Demak Larang ASN dan Keluarganya Mudik

Foto : Demakkab.go.id

 

HALO DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, menindak lanjuti peraturan Pemerintah Pusat perihal larangan mudik, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Upaya yang dilakukan Pemkab Demak, adalah dengan mengeluarkan surat edaran tentang  pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan aturan cuti bagi aparatur sipil negara di tengah pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran bernomor 800/0970 tahun 2021 mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik periode 6 -17 Mei.

ASN dapat bepergian dalam keadaan terpaksa harus mendapatkan ijin pimpinan minimal pejabat eselon ll. Sedangkan pada periode tersebut ASN tidak diizinkan untuk mengajukan cuti, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Kepala Dinas Kominfo Demak, Endah Cahyarini menjelaskan selain ASN dilarang untuk mengajukan cuti pada periode yang telah ditentukan tersebut, pimpinan OPD juga tidak diperkenankan untuk memberikan izin cuti.

“Dalam surat edaran tersebut, selain melarang ASN mengajukan cuti para pimpinan OPD pun dilarang untuk memberikan izin cuti pegawainya. Bagi pelanggar SE tersebut pasti akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Endah.

Aturan ini dikeluarkan, menurut dia untuk menghindari peningkatan jumlah kasus  dan memutus mata rantai penyebaran virus korona.

Ditambahkanya, sangsi bagi pelanggar akan diberikan sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (HS-08)

Berburu Takjil Di Lokasi Pasar Krempyeng

Hartopo Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan