HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap mendukung inisiatif DPRD, untuk membuat Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri saat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (15/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap, Saiful Musta’in, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, bersama Wakil Ketua DPRD Cilacap, Sindi Syakir dan Purwati.
Rapat yang digelar secara luring dan daring ini, juga dihadiri perwakilan unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan jajaran pejabat Pemkab Cilacap.
Sekda Cilacap mengatakan terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemkab Cilacap merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.
”Untuk itu kami sepakat untuk membahas Raperda ini dalam Pansus DPRD, dengan harapan nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Selain itu, Rapat Paripurna juga membahas Raperda inisiatif DPRD tentang Pelestarian Kesenian Tradisional.
Dalam konteks ini, pelestarian Kesenian Tradisional di Kabupaten Cilacap diarahkan pada beberapa tujuan.
Di antaranya adalah melindungi kesenian tradisional dari kepunahan serta mengembangkan kesenian tradisional dengan memperhatikan nilai estetika
”Pelestarian kesenian tradisional juga bertujuan memanfaatkan kesenian tradisional untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” jelasnya.
Langkah-langkah pelestarian tersebut, mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesenian, pembinaan lembaga kesenian, dan pranata kesenian.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan sikap positif dan kesadaran dalam melestarikan kesenian tradisional, melalui pendidikan dan apresiasi seni di sekolah dan di luar sekolah.(HS-08)