in

Pemerintah Tolak Sahkan Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Menkumham Yasonna Laoly. (Foto : Kemenkumham)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), secara resmi menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum.

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat itu, disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3) siang.

Dalam konferensi pers terebut, Yasona didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. “Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna dalam keterangannya.

Sebelumnya, Yasona mengatakan bahwa Senin (16/3) lalu telah menerima dokumen hasil KLB. Dokumen itu juga berisi susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Setelah dilakukan pengkajian awal, Kemenkumham menyatakan dokumen tersebut belum lengkap dan meminta kubu Moeldoko melengkapi berkas.

Namun hingga batas waktu tujuh hari yang telah ditentukan, hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB kubu Moeldoko masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Beberapa di antaranya adalah belum adanya mandat dari pengurus DPD dan DPC, untuk wakil-wakil mereka di KLB.

Dengan adanya kekurangan yang belum dipenuhi itu, Kemenkumham menolak permohonan pengesahan tersebut.

Yasona juga menyesalkan pihak-pihak yang menuding Pemerintah memecah belah partai politik. Dia menegaskan Pemerintah sudah berupaya bertindak objektif dan transparan.

“Kami menyesalkan statement yang menuding Pemerintah memecah belah,” kata dia.

Adapun untuk AD ART Partai Demokrat, Yasona mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan, untuk mengajukannya ke pengadilan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menambahkan, pemerintah sudah cukup cepat dalam merespons persoalan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Saat KLB diselenggarakan, pemerintah memang tidak boleh melarang. Pemerintah baru bisa memproses, setelah kubu Moeldoko melaporkan hasil KLB tersebut. Pernyataan Mahfud ini, sekaligus menjawab tudingan bahwa pemerintah lamban dalam mensikapi masalah tersebut. (HS-08)

Sebelum Pandemi Covid-19, Indonesia Mampu Ekspor Mobil Hingga 330 Ribu

Vaksinasi Besar-Besaran, Presiden Berharap Sektor Finansial Segera Pulih