in

Pemerintah Memberlakukan PSBB Jawa-Bali Berlaku 11 – 25 Januari 2021

Foto ilustrasi Covid-19.

 

HALO SEMARANG – Dalam rangka menekan penularan Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dilakukan dalam rangka menekan penularan virus Covid-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Pemberlakuan PSBB, dimulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

Dikatakan, pemerintah dalam mengambil kebijakan ini, setelah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.

Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” jelas Airlangga.

Menurutnya, pembatasan sosial, baik di provinsi, kabupaten, atau kota, harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.

Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

“Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi,” imbuh Airlangga.

Berikut daftar daerah yang ditetapkan PSBB, yang diatur dan diputuskan oleh Gubernur masing-masing.

Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten terdiri atas Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Tangerang Selatan. Untuk Provinsi Jawa Barat terdiri dari Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Depok, Kota Bandung, Bandung Barat dan Cimahi.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari, Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Provinsi DI Yogyakarta terdiri dari, Gunung Kidul, Sleman dan Kulon Progo.

Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur, terdiri dari Surabaya Raya dan Malang Raya. Dan yang terakhir Provinsi Bali, terdiri dari Kota Denpasar dan Badung. (HS)

Pilih Lecuona daripada Gaet Dovizioso

Cejudo Ejek Sepak Terjang Si Dewa Perang