
HALO SEMARANG – Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai mitra strategis, untuk menarik investor global.
“Lembaga Pengelola Investasi (LPI), akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri, sebagai sumber pembiayaan alternatif. Ini sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.
LPI berfungsi mengelola investasi, meningkatkan, dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, agar pembangunan dapat belangsung berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah ini, akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
“Pembiayaan alternatif yang disediakan, juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan”, imbuhnya.
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui PP Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar satu miliar Dolar AS.
“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Airlangga.
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan lima miliar Dolar AS di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
Dukungan modal ini, diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai wewenang yang diberikan, yakni menempatkan dana dalam instrumen keuangan; menjalankan pengelolaan aset; bekerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund); menentukan calon mitra investasi; memberikan dan menerima pinjaman; serta menatausahakan aset.
“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor”, tegas Airlangga.
Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri atas Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur profesional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.
Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional, akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.
Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, United States International Development Finance Corporation (US DFC) telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan dua miliar Dolar AS ke LPI.
Komitmen investasi juga datang dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan empat miliar Dolar AS. (HS-08)