in

Pemenang Masuk Daftar Hitam, Lelang Proyek Stadion Citarum Dibatalkan

Stadion Citarum Semarang.

 

 

HALO SEMARANG – Pemkot Semarang membatalkan pemenang tender penataan kawasan Stadion Citarum tahap I tahun 2019. Hal itu setelah diketahui, PT Mina Fajar Abadi (MFA) selaku pemenang tender pekerjaan konstruksi itu ternyata masuk dalam daftar blacklist.

Hal itu diketahui setelah tanggal 22 Juli 2019, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan rilis bahwa PT MFA masuk sebagai salah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam aktif. Dalam siaran publik tertanggal 22 Juli 2019 itu, LKPP menyatakan perusahaan yang ber-home base di AcehTimur itu melanggar pasal 3 huruf g Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018.

Pasal tersebut menyebut soal penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa. Blacklist berlaku selama setahun, mulai 27 Juni 2019 hingga 27 Juni 2020.
Padahal pengumuman lelang pemenang tender Stadion Citarum dilaksanakan pertengahan Juli 2019.

Kepala ULP Kota Semarang, Mujoko Raharjo mengakui bahwa pihaknya telah memperoleh informasi bahwa PT MFA masuk dalam daftar blacklist LKPP.

“Penetapan pemenang tanggal 20 Juni 2019, penayangan daftar hitam itu 22 Juli 2019, berlaku daftar hitam mulai tanggal 27 Juni 2019,” katanya, baru-baru ini.

Pihaknya baru mengetahui PT MFA kena blacklist setelah ada pengumuman dari LKPP tersebut. Sehingga tindaklanjut berupa pembatalan menjadi kewenangan Distaru Kota Semarang untuk mengeksekusi.

“Tindaklanjutnya ke PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen). Kalau kami prosesnya sudah betul. Sudah ada penetapan pemenang maka yang membatalkan PPKom,” ujar dia.

Sementara Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini.

“Dalam minggu ini kami akan lakukan pencoretan atas pemenang lelang itu,” kata Irwansyah.

Atas pembatalan tersebut, lanjut Irwansyah, pihaknya segera berkoodinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa untuk kemungkinan lelang ulang. “Sedang kami kaji lelang ulang. Apabila waktu masih mencukupi akan segera dilelangkan. Lelang ulang menjadi opsi karena tidak ada pemenang kedua atas tender terbuka proyek Stadion Citarum,” imbuh dia.

Sebagai informasi, penataan kawasan Stadion Citarum masuk dalam program kerja Dinas Penataan Ruang (Distaru). Proyek tersebut dibiayai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2019, nilai pagu paket Rp 16,8 miliar.

Proyek itu di antaranya untuk mengganti rumput alami di stadion yang permah menjadi homebase PSIS, dengan rumput sintetis. Selain itu juga ada program penataan drainase.

Dalam LPSE terpampang, dari pengumuman tender tertanggal 20 Mei 2019 tersebut, ada 57 perusahaan konstruksi yang mendaftar ikut lelang. Namun hanya empat yang serius berusaha memenuhi persyaratan, termasuk mengajukan penawaran. Yakni PT MFA, PT Joglo Multi Ayu, PT Filia Pratama dan PT Saka Intan Andalan Perkasa.

Pada 20 Juni 2019, ULP Kota Semarang mengumumkan dan menetapkan pemenang tender proyek Stadion Citarum adalah PT MFA dengan nilai penawaran Rp 15,2 miliar. Sementara tiga peserta lain, masing-masing mengajukan penawaran Rp 14,2 miliar, Rp 15,1 miliar dan Rp 15,7 miliar.

Penetapan pemenang itu juga didasari keterpenuhan persyaratan yang ditentukan. Dalam tahap evaluasi dan pembuktian kualifikasi, 12 hingga 20 Juni, hanya MFA yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan.
Khusus PT Saka Intan Andalan Perkasa, kendati punya nilai penawaran tertinggi namun terganjal sejumlah persyaratan.

Usai pengumuman, pihak ULP memberi waktu ke peserta untuk menyampaikan sanggahan 21 Juni 2019 hingga 12 Juli 2019. Namun tidak ada sanggahan yang bisa membatalkan PT MFA sebagai pemenang lelang.(HS)

DPRD Kota Semarang Mulai Bahas Alat Kelengkapan Dewan

Bantu Atasi Bencana Kekeringan, ACT Jateng Distribusikan 50 Truk Tanki Air Bersih