HALO KENDAL – Adanya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks-kantor Kawedanan Boja, Kabupaten Kendal yang menuai polemik di masyarakat, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto. Saat ditemui di kantornya, Senin (18/9/2023), dirinya menanggapi terkait adanya tudingan perobohan bangunan cagar budaya.
“Pembangunan RTH Boja merupakan keputusan bersama dan tidak hanya keputusan DLH saja. Karena pengajuan gambar desain rencana RTH sudah sering kita rapatkan, dan rapatnya pun sudah sampai di tingkat tinggi, yang dipimpin langsung oleh Pak Sekda dan diikuti tim dari bupati dan dinas terkait seterusnya. Jadi ini menjadi keputusan bersama,” tandasnya.
Terkait dengan masalah itu masuk di benda cagar budaya dan seterusnya, lanjut Aris, pihak DLH nanti akan koordinasi maupun koonfirmasi dengan dinas berwenang. Tetapi yang terpenting, pembangunan RTH Boja adalah untuk kemaslahatan semua warga Kendal.
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Kendal akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat, kepada lingkungan. Sehingga apapun yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kendal itu untuk kesejahteraan dan kenyamanan warga Kendal pada umumnya. Bukan untuk orang per orang, golongan per golongan. Ini untuk kita bersama,” imbuh Aris.
Proyek pembangunan RTH Boja merupakan proyek di bawah koordinasi DLH Kendal, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 7,3 miliar. Dalam pelaksanaannya, pembangunan RTH tersebut pihak DLH masih mempertahankan bangunan lama atau bangunan utama, dan juga membuat beberapa shelter untuk pedagang berjualan.
Sementara, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kendal, Muslichin menyayangkan adanya kegiatan proyek yang merobohkan sebagian Gedung Kawedanan Boja yang tidak berkoordinasi dan berkonsultasi dengan TACB Kendal, terkait pelestarian gedung tersebut. Bahkan pihaknya menyebut, pengkajian Gedung Kawedanan Boja sebagai bangunan cagar budaya sudah selesai pada 18 Juli 2023.
Hal itu menurutnya dikarenakan pembangunan RTH di eks-kantor Kawedanan Boja, di bagian bangunan sayap-sayap gedung utama dihilangkan. Padahal, bangunan sayap juga bagian dari bangunan ini dan ada nilai historisnya, yaitu salah satunya ada bekas penjara Belanda.
“Gedung Kawedanan Boja memiliki sejarah penting bagi Kabupaten Kendal. Nilai arsitektur Gedung Kawedanan Boja memiliki kekhasan tahun 1880-an dan sangat langka jumlahnya di Kabupaten Kendal. Tidak hanya pada nilai arsitektur, Gedung Kawedanan Boja merupakan saksi sejarah peristiwa agresi militer tahun 1947 di Boja,” ujarnya.
Muslichin mengungkapkan, Kendal sudah banyak kehilangan memori sejarah penting di kotanya. Contoh saja Gedung SMP N 1 Kendal yang saat ini menjadi pusat perbelanjaan Kendal Permai. Maka dengan dirobohkannya bangunan Gandok Kawedanan Boja, menambah daftar hilangnya memori sejarah di Kendal.(HS)