in

Pembangunan RSUD Mijen Molor, Dewan Akan Panggil Kontraktor Proyek

Rombongan Komisi C DPRD Kota Semarang saat meninjau proyek pembangunan RSUD Mijen.

 

HALO SEMARANG – Dewan akan memanggil kontraktor pelaksana pembangunan Rumah Sakit (RS) Mijen tipe D di Kecamatan Mijen yang pekerjaannya molor. Hingga mendekati akhir masa pekerjaan 15 Desember, pekerjaan baru selesai 40 persen.

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto mengatakan, akan segera memanggil kontraktor proyek pembangunan tersebut. Selain progres pembangunan tergolong lambat, juga merugikan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.

“Kita lihat dan yakini bahwa pekerjaan ini tidak akan selesai. Yang bekerja hanya lima orang sedangkan waktu tinggal sekitar 15 hari lagi,” katanya, Selasa (3/12/2019).

Rukiyanto menegaskan, kontraktor pembangunan RS tersebut dinilai tidak serius. Pihaknya merekomendasikan harus dilakukan tindakan segera kepada kontraktor.

Menurutnya, yang paling dirugikan akibat lambatnya proyek tersebut adalah masyarakat. Apalagi seharusnya pembangunan RS tersebut selesai akhir 2020.

“Jadi ini pasti selesainya bangunan ini akan mundur lagi. Rabu (4/12/2019) besok, kami akan panggil untuk minta klarifikasi. Ini sangat mengganggu kinerja Pemkot Semarang,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menambahkan, dirinya sangat menyayangkan tidak selesainya pembangunan rumah sakit. Karena harapan masyarakat Mijen dan sekitarnya, rumah sakit ini bisa mulai dioperasikan tahun 2020.

“Namun karena kontraktor tidak mampu menyelesaikan sesuai kontrak tentu masyarakat sangat kecewa,” ujarnya.

Nilai kontrak RSUD Mijen tahap 1 ini sebesar Rp 10 miliar, dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari. Jika manajemen konstruksi tepat dan daya dukung dana yang baik tentu mampu dilaksanakan dengan baik.

Suharsono mengungkapkan, melihat kondisi sekarang progres pembangunan yang masih kurang dari 40 persen, sementara kontrak pelaksanaan pembangunan sampai tanggal 15 Desember 2019. Menurutnya hal itu mustahil dapat diselesaikan 100 persen.

“Pembangunan seharusnya menyelesaikan 4 lantai tapi di lapangan dijumpai baru 2 lantai selesai dan lantai 3 baru dilakukan pengecoran,” katanya.

Oleh karenanya, lanjutnya, hal ini harus menjadi evaluasi dinas terkait bersama bagian pengadaan barang jasa dalam menentukan penyedia jasa. Klarifikasi dan pembukuan kemampuan sebagai penyedia harus betul-betul dibuktikan dengan riil, tidak hanya sekadar administratif.

“Gagal pembangunan seperti ini merugikan pemerintah dan masyarakat. Selanjutnya pada tahun 2020 menjadi beban berat bagi dinas karena meneruskan pembangunan yang kurang pada tahap pertama, ditambah pembangunan tahap 2. Pembangunan tahap 2 tahun 2020 sendiri sudah dianggarkan kembali Rp 20 miliar,” tandasnya.(HS)

Pengunjung Antusias Ikuti Donor Darah Berhadiah di Mal Ciputra

Asprov PSSI Jateng Sidangkan Dugaan Kasus Pencurian Umum di Piala Soeratin 2019