HALO KENDAL – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan pelaku diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu di depan jalan raya utama tengah Weleri, Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri, Jumat (28/1/2022).
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Agus Rianto mengatakan, identas pelaku atas nama AS Alias Andi (41), penjual HP, yang tinggal di Dukuh Lebo RT 24 RW 07 Desa Bumiayu Kecamatan Weleri.
Sementara pelaku lain yang juga diamankan, adalah WBA Alias Andung (45), pekerjaan servise HP, bertempat tinggal di Dukuh Kedonsari RT 01 RW 09 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam Conter HP depan pasar Weleri, ikut jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri, pada hari Jum’at (28/01/ 2022) sekira Jam 21.00 WIB,” terangnya, Minggu (30/1/2022).
Agus menjelaskan kronoogis kejadian, yang berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal, dan pada hari Jumat (28/1/2022), sekira pukul 18.00 WIB, terlapor AS, kita amankan, saat sedang berada di dalam Conter HP depan Pasar Weleri,” jelas Kasatresnarkoba.
Agus memaparkan, barang bukti yang diamankan berupa kardus HP merk Redmi 6 warna kuing orange, timbangan warna silver, pipet kaca dengan sisa serbuk kristal narkoba, satu buah sedotan berbentuk serok, satu buah seperangkat alat hisap atau bong, satu bungkus sedotan, empat buah klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal, satu bungkus klip plastik, serta korek api warna biru dan hijau.
“Selain itu juga disita, satu buah HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik milik AS, satu buah HP merk Redmi 5 Warna Gold milik WBA dan satu buah kartu ATM BCA,” paparnya.
Diungungkapkan, setelah para pelaku diamankan dan dilakukan interograsi, kemudian didapatkan chat penjualan narkotika golongan I pada HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik dengan nomor milik terlapor AS.
Kemudian selang satu jam, sekira 19.00 WIB terlapor WBA datang ke conter HP kemudian oleh petugas diamankan.
“Karena menurut AS, bahwa terlapor WBA adalah karyawan di conter tersebut dan juga orang yang membantu mendapatkan Narkotika gol. I jenis sabu-sabu oleh AS,” ungkap AKP Agus.
Kasatresnarkoba Polres Kendal juga menambahkan, berdasarkan bukti tersebut petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar sekira jam 21.30 WIB.
“Petugas menemukan beberapa barang, di bawah etalase penjualan HP, di dalam sebuah kardus HP, yang berisi satu bungkus klip plastik, potongan sedotan berbentuk serok, dan korek api warna biru, pipet kaca dengan sisa serbuk kristal, timbangan warna silver dan empat buah klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal sabu-sabu,” imbuh Agus.
Kemudian dilakukan interograsi terhadap terlapor AS, tentang barang tersebut, dan oleh terlapor AS diakui kepemilikannya. Bahkan barang tersebut diakui, yang cara mendapatkanya dibantu ambil alamat oleh WBA.
Sedangkan terlapor WBA diberi upah dan diberi sedikit sabu atau serbuk kristal narkotika golongan 1 tersebut untuk digunakan dan oleh terlapor AS.
“Ada sebagian yang dijual kepada beberapa orang, dan AS membeli menggunakan uang AS sendiri. Diakui, biasanya ambil seharga seharga Rp 1.050.000,- dengan berat 1 gram kepada saudara J alias A masih DPO dengan cara transfer lewat ATM BCA dan M-Banking, dengan cara ambil alamat oleh AS, kadang dibantu WBA,” imbuh Agus.
Saat ini, kedua terlapor berikut barang bukti sudah diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang di sangkakan adalah pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatresnarkoba Polres Kendal.(HS)