HALO BOYOLALI – PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menerapkan berbagai aturan baru, terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu disampaikan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajat Hermawan.
“Adi Soemarmo telah mengimplementasikan ketentuan Surat Edaran No 36 Tahun 2022 sejak tanggal 5 April 2022,” kata dia, seperti dirilis Boyolali.go.id.
Salah satu penyesuaian dengan SE tersebut, menurut dia adalah pada pelayanan antigen dan PCR.
“Untuk mendukung implementasi Surat Edaran tersebut dan demi kenyamanan penumpang, saat ini bandara telah menyediakan layanan antigen dan PCR, dengan jam operasional mulai dari jam 06.00 WIB sampai 15.00 WIB,” kata Yani Ajat.
Calon penumpang pesawat Udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di Aplikasi peduli lindungi sebelum melakukan check-in tiket pesawat udara.
Seperti dikeyahui, Kementerian Perhubungan, belum lama ini mengeluarkan aturan baru mudik naik pesawat lewat Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini mengatur ketentuan terkait persyaratan dan aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku efektif sejak 5 April 2022 ini.
Dalam SE Kementerian Perhubungan tersebut diatur persyaratan-persyaratan bagi PPDN yang bepergian dengan menggunakan transportasi udara, di antaranya: PPDN bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, PPDN bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya PPDN bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan. sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Terakhir, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (HS-08)