in

Pelarangan Front Pembela Islam, Kapolri Keluarkan Maklumat, PNS Dilarang Pakai Atribut

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs Idham Azis M Si. (Foto : Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi mengeluarkan Maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI), Jumat (01/01/2021).

Maklumat tersebut dikeluarkan, berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara, tentang pembubaran FPI, Rabu (30/12/2020),

Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin. “Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat, pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,” ungkap Kapolri dalam Maklumat tersebut, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri, melalui Maklumat tersebut di antaranya masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untuk menertibkan spanduk / baner, atribut, pamflet, dan lain-lain terkait FPI.

Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI,. baik melalui website maupun media sosial

Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan UU, atau diskresi kepolisian, jika menemukan hal hal yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut.

Surat Keputusan Bersama

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Enam pejabat tinggi negara telah menandatangani SKB tersebut, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Yasonna Hamonangan Laoly SH MSc PhD, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate SE, Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi, Jaksa Agung Dr H Sanitiar Burhanuddin, S H MH, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Dr Drs Boy Rafli Amar MH.

Dalam keterangan pers terkait SKB tersebut, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, menjelaskan bahwa secara de jure, FPI sudah bubar sebagai ormas, sejak 21 Juni tahun 2019.

Tetapi organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini, tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Karena itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembala Islam, dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Pemerintah juga meminta masyarakat, untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam, serta melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara itu Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pihaknya akan membersihkan aktivitas dan simbol atau atribut FPI terdapat di dalam ruang digital.

Menteri Johnny mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, tidak mempromosikan, dan tidak menyebarluaskan konten terkait dengan substansi kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia seperti yang termuat dalam SKB tersebut sama perlakuannya.

“Tentu setelah ini kami akan berkomunikasi dengan seluruh platform digital dan internet serviceprovider (ISP) di Indonesia, untuk melakukan penilaian konten-konten mana saja, yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan, termasuk berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” jelasnya.

Menteri Kominfo menegaskan kebijakan Pemerintah tersebut tidak ada hubungannya dengan religiusitas keagamaan atau kelompok-kelompok masyarakat, melainkan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

“Ini jelas-jelas dilarang di semua Undang-Undang, di undang-undang ITE, di PP 71 Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan Undang-Undang sektor lainnya,” tegasnya.

Menurut Menteri Johnny, apabila ditemukenali ada potensi pelanggaran tindak pidana, maka tentu juga akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penegakan hukum.

Secara teknis,menurut Menteri Johnny, tindakan takedown atau pemblokiran oleh platform digital tidak mungkin dilakukan secara serampangan. Ia menyontohkan, misalnya saja konten-konten itu harus dibuat penilaian tersendiri oleh Kominfo, dilakukan cek dan ricek kembali, lalu dikomunikasikan dengan platform-platform digital juga.

“Bahkan menggunakan berbagai konsultan-konsultan dan codeofconduct di dalam perusahaan-perusahaan digital juga harus terpenuhi,” ungkapnya.

Dalam konpers yang bertajuk Kaleidoskop 2020 dan Outlook 2021 yang disiarkan secara online melalui kanal YouTubeKemkominfo TV, Menteri Johnny menjelaskan, dalam melaksanakan tugas-tugasnya itu, perusahaan-perusahan global teknologi tersebut sudah memiliki pengalaman di berbagai negara di dunia ini berdasarkan payung hukum dan aturan hukum.

“Bukan cuma di Indonesia, bukan atas dasar suka dan tidak suka. Tetapi, apa yang kami lakukan tentu harus memenuhi semua kaidah semua norma-norma itu,” tandasnya.

Larangan Bagi ASN

Tindak lanjut SKB juga dilaksanakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dia menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang, itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), HizbutTahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan bahwa akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” jelas Tjahjo.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat. “ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya.

Sebelumnya, hanya beberapa jam setelah pembubaran Front Pembela Islam, Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar, langsung mengumumkan organisasi baru dengan singkatan FPI, yakni Front Persatuan Islam. (HS-08)

PNBP Perikanan Tangkap Lampaui Tahun 2019

Teater Emka Gelar Pementasan Virtual