in

Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Terbitkan Panduan

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

SE yang ditandatangani Menag pada 24 Juni 2022 ini, diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat, dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Iduladha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menag, seperti dirilis Setkab.go.id, Senin (27/06/2022).

Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Yaqut.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat, hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Adapun ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran SE.10/2022 tersebut, antara lain pelaksanaan Shalat Iduladha tetap harus memperhatikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala, wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Para mubalig atau penceramah agama, diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan, serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun, sesuai tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

Masyarakat juga diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik, di masjid, musala, atau rumah masing-masing.

Untuk penggunaan pengeras suara, kata Menag, tetap mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala.

Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M, dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain ketentuan umum tersebut, Menag Yaqut juga memberikan panduan, antara lain bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat, dan tidak cacat, sesuai kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau, melakukan penyembelihan di RPH; atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, yaitu jenis hewan ternak, unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Hewan kurban juga harus cukup umur, yaitu untuk unta minimal umur lima tahun; sapi dan kerbau minimal umur dua tahun; dan kambing minimal umur satu tahun.

Hewan juga harus dalam kondisi sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Hewan kurban juga tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan. Selain itu tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), dan diutamakan dilakukan di RPH.

Penyemelihan dapat dilakukan di luar RPH, dengan ketentuan dilaksanakan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait; dianjurkan yang hadir di lokasi hanya petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

Selain itu juga memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Dalam panduan tersebut, menag juga menegaskan bahwa petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian, mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

“Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini,” kata Menag melalui panduan tersebut. (HS-08)

Dewan Minta Disdag Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pangan Jelang Idul Adha

Dana Abadi Perguruan Tinggi, Kolaborasi Tingkatkan Daya Saing Indonesia di Kancah Global