in

Pastikan Keamanan dan Efektivitas, Vaksinasi Covid-19 Tunggu Emergency Use Authorization BPOM

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy . (Foto : Setkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pemerintah masih menunggu persetujuan dari hasil uji klinis, yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyebutkan bahwa persetujuan dari BPOM sangat penting dan diperlukan, terutama untuk menjamin keamanan dan efektivitas dari masing-masing jenis vaksin yang akan digunakan.

BPOM merupakan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK.

Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/MENKES/9860/2020, ada 6 (enam) jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin dari PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corp (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

“Saya kira BPOM tidak akan main-main. Saya jamin BPOM profesional. Jadi tentu tidak main-main, sebab menyangkut hidup mati orang. Saya juga pesankan selalu harus betul-betul berpresisi tinggi dan tidak bisa dikurangi,” kata dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12), seperti dirilis Setkab.go.id.

Muhadjir menekankan, bahwa yang terpenting adalah BPOM harus memastikan vaksin itu dapat membangkitkan imunitas dan imunitas tersebut mampu menangkal virus.

Jangan sampai vaksin itu bisa membangkitkan imunitas, tetapi daya tahan tubuh tersebut belum mampu menangkal virus.

“Kita tidak mungkin memvaksinasi yang sekadar aman, tapi tidak efektif. Apalagi yang tidak aman dan tidak efektif. Jadi bola sebetulnya ada di tangan BPOM, atau yang disebut dengan Emergency Use Authorization,” kata Muhadjir Effendy.

Dikawal

Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia, menjelaskan Emergency Use Authorization berarti persetujuan penggunaan obat dalam kedaruratan kesehatan masyarakat, dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keefektivitasan. Hal ini juga berlaku untuk izin edar vaksin Covid-19.

“BPOM akan mengawal proses uji klinis, untuk mendapatkan hasil yang benar-benar valid. Setelah hasil uji klinis didapatkan, lalu akan diuji lagi terkait kemanfaatan dan juga efek sampingnya, sehingga mutu dari produk tersebut atau dalam hal ini vaksin Covid-19 benar-benar terjamin,” tutur Rizka.

Dia pun meyakinkan bahwa BPOM sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian, dalam pemberian izin penggunaan obat atau vaksin dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam mengatasi pandemi Covid-19 saat ini, tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin.

“Enam jenis vaksin yang dapat digunakan sekarang ini semuanya bagus, seperti Pfizer itu efektivitasnya di atas 90 persen dan sudah digunakan oleh berbagai negara. Tapi kita tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin saja, bisa jadi nanti akan ada masuk jenis vaksin lain lagi,” ungkapnya.

Namun demikian, tegas Rizka, meskipun vaksin Covid-19 nantinya sudah mendapatkan izin dan siap digunakan, bukan berarti masyarakat boleh abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (HS-08)

Tingkatkan Pelayanan, Dishub Demak Luncurkan Sikaji Online

Kemendagri Nilai Provinsi Jateng Paling Inovatif se-Indonesia