
HALO KENDAL – Pasien Covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir dalam memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2020.
Pasalnya, baik petugas KPPS bersama Pengawas Desa atau Petugas Lapangan akan mendatangi warga yang sedang dalam perawatan atau isolasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, Senin (7/12/2020).
Menurutnya, pelayanan akan dilaksanakan setelah pukul 12.00 WIB atau saat TPS sudah sepi, dan akan dilayani hingga pukul 13.00 WIB.
“Dalam pelaksanaannya nanti, petugas akan didampingi saksi dan akan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Selain itu, petugas juga dilengkapi dengan APD sesuai protokol kesehatan, seperti baju hazmat, sarung tangan, sepatu boot dan masker tentunya,” terang Hevy, Senin (7/12/2020).
Kemudian, lanjutnya, surat suara juga akan dimasukkan ke dalam amplop plastik transparan dan disemprot dengan disinfektan. Setelah itu baru diserahkan kepada petugas KPPS.
Ditegaskan, petugas bisa jemput bola ke tempar karantina atau perawatan pasien Covid-19, namun waktunya dibatasi.
“Ketika sampai pukul 13.00 WIB belum selesai, maka petugas KPPS harus kembali ke TPS untuk persiapan penghitungan surat suara. Sedangkan yang belum terlayani akan ditinggal,” pungkas Hevy.(HS-EI)