in

Parkir Liar Masih Menjadi Persoalan Penataan Kota Lama Semarang

Foto ilustrasi: Kawasan Kota Lama, salah satu andalan wisata Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Persoalan ketersediaan kantong parkir, serta banyaknya parkir liar masih menjadi masalah yang harus diselesaikan Pemkot Semarang tahun 2021 ini. Hal itu karena Kota Lama Semarang, saat ini sudah menjadi daya tarik wisatawan, tak hanya lokal namun juga mancanegara.

Apalagi saat ini banyak bermunculan titik parkir liar di Kawasan Kota Lama Semarang. Bahkan mayoritas juru parkir (jukir) tak bisa menunjukkan karcis resmi sebagaimana aturan pemerintah.

“Di satu sisi memang membantu pengunjung, karena lokasi parkir, meski liar namun dekat dengan tujuan. Memang ada kantong parkir resmi yang disediakan pemerintah, namun jaraknya jauh. Di sisi lain memang membuat semrawut kawasan Kota Lama Semarang,” kata Agus, salah satu pengunjung Kota Lama Semarang, Sabtu (2/1/2021).

Pantauan halosemarang.id di lokasi, kini ada puluhan titik parkir yang beroperasi dan menarik tarif parkir tanpa mengindahkan kebijakan pemerintah.

Khususnya di gang-gang kecil yang dikelola seadanya.
Di pusat Kawasan Kota Lama saja, ada beberapa titik parkir liar yang bisa dijumpai.

Seperti di samping kanan dan kiri Taman Srigunting, di gang kecil dekat Spiegel Bar & Bistro, begitu pula dengan sepanjang jalan bekas area Pasar Padangrani.

Gang kecil seberang Gereja Blenduk atau Jalan Suari serta Jalan Gelatik (gang samping Gedung Marba) juga tak luput dari penguasaan juru parkir. Sama halnya dengan Jalan Garuda dekat Galeri Industri Kreatif Semarang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyatakan, masih banyak wisatawan yang enggan memarkirkan kendaraannya di kantong parkir resmi di Kawasan Kota Lama Semarang. Berbagai alasan muncul dari warga terkait keengganan parkir di kantong parkir resmi.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono mengatakan, di tepi jalan Kawasan Kota Lama sudah sejak lama dilarang untuk parkir. Namun masih saja ada warga yang membandel memarkirkan kendaraanya di tepi jalan.

“Parkir di tepi jalan Kota Lama itu tidak boleh, termasuk di Jalan Letjend Suprapto, Jalan Sendowo dan sekitarnya,” kata Endro, Sabtu (2/1/2021).

Endro mengungkapkan, padahal Pemkot Semarang telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi di Kawasan Kota Lama.

Menurut perkiraan pemkot pun itu sudah cukup untuk menampung kendaraan wisatawan serta pengunjung lainnya.

Namun dia menyayangkan sikap wisatawan atau pengunjung yang tak menggunakan kantong parkir resmi sebagaimana mestinya. Berbagai alasan dari pengunjung pun muncul, salah satunya terkait jarak tempat parkir menuju tujuan yang jauh.

“Kita sempat mendengar keluhan pengunjung bahwa mereka beranggapan tempat parkirnya jauh. Katanya ini otomatis menyebabkan pengunjung berjalan menuju tujuan agak jauh,” ungkapnya.

Hal inilah yang kemudian mengakibatkan wisatawan mencari cara praktis dengan memarkirkan kendaraan di tempat parkir liar. Menurutnya hal ini menjadi permasalahan yang serius.

Ketika ditanya mengenai potensi pembangunan semacam pos terpadu untuk pengawasan di Kota Lama, Endro menyatakan pihaknya belum berfikir sejauh itu. Sebab, pembangunan pos harus melalui kajian mendalam.

“Pembangunan pos itu kan harus melalui kajian. Kita tidak bisa serta merta menempatkan pos di tempat terlarang, apalagi di jalan nasional,” tandas dia.(HS)

Pembelajaran Tatap Muka di Kendal Ditunda

Kini Tak Harus Memulai dari Nol Lagi