in

Para Paslon Kendal Laporkan Dana Kampanye Ke KPU, Berapa Masing-masing Nilainya

foto ilustrasi Pilkada 2020.

 

HALO KENDAL – Semua Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, secara keseluruhan KPU telah sepakat untuk memberikan batas maksimal seluruh dana kampanye.

“Yakni setiap calon, maksimal dana kampanye yang terkumpul sebesar Rp 32 miliar. Kesepakatan ini merujuk pada PKPU Nomor 12 tahun 2020 dan telah disepakati bersama dengan ketiga paslon,” terangnya, Selasa (29/9/2020).

Hevy menjelasan, ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Dari ketiga paslon, semua kompak melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 5 juta. LADK yang dilaporkan dari masing-masing paslon ini bersumber dari rekening masing-masing paslon.

“Ketiga paslon sudah menyampaikan LDAK, dan semuanya sama, yakni sebesar Rp 5 juta,” ungkap Hevy.

Untuk itu sesuai prosedur, semua dana kampanye yang ada harus masuk ke rekening paslon terlebih dahulu.

“Setelah itu, masing-masing paslon baru bisa menggunakannya untuk kegiatan kampanye,” ujarnya.

Menurut Hevy, hal itu bertujuan untuk mengetahui pemasukan dana kampanye, sekaligus pengawasan dana kampanye yang ada.

“Pemasukan dana kampanye bisa berasal tiga sumber pendapatan,” imbuhnya.

Yakni, pertama dari pasangan calon itu sendiri atau dari gabungan partai politik pengusung paslon. Kedua, dana kampanye berasal dari sumbangan perorangan. Dan ketiga, sumbangan dari badan hukum swasta.

“Dana kampanye yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol dan badan hukum swasta dibatasi besarannya, yakni maksimal Rp 750 juta. Sedangkan untuk sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta,” jelas Hevy.

Selain telah melaporkan ADK, ketiga paslon juga telah menyerahkan nama-nama tim pemenangan paslon.

Paslon nomor satu, Dico Mahtado Ganinduto-Windu Suko Basuki (Dibas), ketua tim pemenangannya adalah Tardi yakni ketua DPC Partai Golkar Kendal.
Sedangkan untuk Paslon Ali Nurudin-Yekti Handayani (Nurani), ketua tim pemenangannya adalah Muhammad Makmun, ketua DPC PKB Kendal.

Dan untuk paslon Tino Indra Wardono-Mukhammad Mustamsikin (TIM) ketua tim pemenangannnya adalah Akhmat Suyuti yang menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kendal.(HS)

Sikap PSIS Usai Kompetisi Liga 1 Ditunda

Musdes Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Dawungsari Berjalan Lancar