in

Ombudsman Awasi PPDB SMA-SMK Jateng Sejak Pengaturan Regulasi

Foto ilustrasi: Sekolah Dasar Negeri Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 sudah mulai dilaksanakan. PPDB merupakan satu-satunya mekanisme yang harus dilalui oleh calon peserta didik untuk memilih, dan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.

Momen tersebut adalah momen krusial yang menentukan masa depan calon peserta didik, sekaligus dunia Pendidikan Indonesia di masa mendatang. Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik dalam momen tahunan ini melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

“Sebagaimana pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat, harus dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Farida saat dikonfirmasi halosemarang.id, Sabtu (8/5/2021).

Farida menyampaikan, setiap tahunnya sejak tahun 2017 hingga saat ini Ombudsman RI membuka posko PPDB.

“Beberapa temuan terkait PPDB sudah disampaikan kepada Ombudsman Pusat dan disampaikan kepada Kementerian terkait untuk menjadi perbaikan di PPDB selanjutnya,” ujarnya.

Hal itu dilakukan, menindaklanjuti dari Surat Edaran nomor 19 tahun 2021 tentang Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021.

“Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sudah mulai melakukan pengawasan PPDB dari jenjang pendidikan SD hingga SMA,” terang Farida.

Terkait Pengawasan PPDB jenjang pendidikan SMA-SMK di Jawa Tengah, pihaknya telah melakukan pengawasan sejak pengaturan regulasi. Terdapat beberapa poin penting dalam rancangan regulasi PPDB di Jawa Tengah yang menjadi perhatian Ombudsman.

“Yang menjadi perhatian Ombudsman di antaranya terkait sekolah inklusif untuk anak berkebutuhan khusus, jumlah daya tampung yang harus diumumkan sehingga transparan sejak dini. Selain itu efektifitas kanal pengaduan Disdik atau Satuan Pendidikan saat PPDB dimulai,” sambung Farida.

Dikatakan Farida, pemenuhan hak–hak pendidikan yang sama untuk kaum marjinal juga menjadi perhatian, sehingga menjadi penting untuk memasukkan penyandang disabilitas dalam jalur afirmasi.

“Ini penting bahwa Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020, bahwa penyandang disabilitas harus menjadi salah satu calon peserta didik yang dapat masuk melalui jalur afirmasi,” tegas Farida.

Selain itu, lanjut Farida, semakin banyak kuota jalur prestasi maka pemerataan pendidikan akan sulit tercapai karena peserta didik akan kumpul pada satu sekolah.

Esensi jalur zonasi yang diatur dalam PPDB sebagai komitmen pemerataan pendidikan wajib lebih diperhatikan. Hal itu bertujuan agar pemerataan pendidikan dapat tercapai.

“Seharusnya kuota untuk jalur zonasi ditambah dalam hal ini dimaksimalkan, jangan selalu mementingkan kuota jalur prestasi,” lanjut Farida.

Lebih lanjut kata Farida, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui dinas pendidikan membuka akses partisipasi masyarakat guna penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dan petunjuk teknis (juknis) secara komprehensif melalui email [email protected].

Dalam hal ini, Farida mengajak masyarakat ikut serta dalam penyusunan Rapergub terkait PPDB pada SMA/K dan SLB di Provinsi Jawa Tengah, sebagai bentuk pengawasan langsung masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Terakhir, apabila masyarakat mendapatkan suatu permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan PPDB dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait agar permasalahan PPDB dapat teratasi.

“Apabila tidak mendapatkan respon ataupun tanggapan dan tindak lanjut dari instansi terkait, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan PPDB kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui aplikasi whatsapp di nomor 0811-998-3737 atau email di [email protected] ”, tutup Farida.(HS)

Soal Wacana Liga Tanpa Degradasi, Akan Diputuskan Di Kongres Tahunan PSSI

Pementasan Seni Diperbolehkan Pada H+8 Lebaran, Tapi ……