in

Oknum Kades yang Ditahan Kejari Kendal, Diduga Sempat Minta Patungan Perangkat Untuk Menutup Kasus

Aktivitas di Balai Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kendal yang berjalan seperti biasa pasca ditahannya kades.

HALO KENDAL – Oknum kepala desa berinisial NK yang diduga melakukan penyimpangan Dana Desa (DD), merupakan Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

NK ditahan sejak Senin (13/11/2023) setelah Kejari Kendal menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan penyimpangan DD tahun anggaran 2021, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 235 juta.

Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Gebang.

Untuk itulah halosemarang.id mencoba mencari tahu kejadian yang sebenarnya dengan mendatangi Desa Gebang, Kamis (16/11/2023).

Bertemu dengan Kepala Dusun (Kadus) Gebang Selatan, Rohmad, yang bersangkutan mengungkapkan, sosok Kades Gebang, Kecamatan Gemuh, Kendal berinisial NK sempat meminta uang Rp 50 juta kepada para perangkat desa dan kepala dusun.

Diceritakan, NK meminta uang Rp 50 juta tersebut untuk disetorkan ke seseorang. Hal itu supaya kasus DD 2021 tidak berlanjut. Ia pun mengaku kaget, saat mengetahui NK ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana desa.

“Sepanjang 2022 itu anteng-anteng saja gak ada masalah. Eh tahun ini malah kebuka kembali. Semua perangkat dan kepala dusun disidik. Dan yang kena pak lurah, karena kami tidak pake uang itu,” ungkapnya.

Rohmad juga menyebutkan, sebelumnya pada November 2021 lalu, ada rapat pertemuan antara kades, perangkat desa, dan para kadus.

“Saat itu, saya tidak ikut dalam pembahasan rapat dan saya datang terlambat. Pas saya datang langsung disuruh iuran gitu buat nutup kasus. Itu pas malem. Per orang beda-beda, bahkan pak carik iurannya Rp 10 juta,” ungkapnya.

Dengan adanya permintaan dari NK tersebut, membuat Rohmad bersama kadus dan perangkat desa lainnya kelabakan mencari uang.

“Bahkan, ada yang menjual sawah, menggadaikan BPKB, hingga utang ke tetangga, supaya bisa menyetorkan uang ke NK. Kalau saya dimintai Rp 3,6 juta waktu itu untuk membantu,” jelasnya.

Meski begitu, menurut Rohmad uang yang disetorkan itu ada yang dapat kwitansi, bunyinya untuk menutup perkara di kejaksaan. Tapi baru-baru ini terungkap, pihak kejaksaan bilang tidak menerima sepeserpun.

Ia pun mengaku tidak ikhlas dengan uang yang sudah disetorkan. Dia ingin meminta kembali uang tersebut. Menurut Rohmad, saat dimintai keterangan oleh para kadus, NK bakal mengembalikan uang sebelum akhir tahun ini.

“Kegiatan Karang Taruna dan PKK, itu semua ndak tau uangnya ke mana. Dan laporan yang gak jelas itu yang non-fisik,” bebernya.

Terpisah, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengaku, dirinya belum mengetahui secara detail kasus di Desa Gebang.

“Ya saya belum mengetahui secara detail. Kemarin saya dapat informasi juga. Tapi saya belum bisa berkomentar terkait itu,” jawabnya ketika ditemui di Paringgitan, Kamis (16/11/2023).(HS)

Pekerja Tuntut UMK Tahun 2024 Sebesar Rp 3,8 Juta, Begini Kata Apindo Kota Semarang

Pendaftaran Calon Ketua Kadin Kendal Ditutup, Hanya Dua Calon yang Mendaftar