in

Nekat Jual Minuman Keras saat Ramadan, Cafe di Jalan Medoho Ini “Disemprot” Satpol PP Kota Semarang

Petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Semarang mengamankan berbagai macam minuman keras di Risen Cafe n Lounge, Selasa (19/5/2020) malam.

 

HALO SEMARANG – Sebuah cafe di Jalan Medoho Semarang terpaksa ditindak tegas oleh Satpol PP Kota Semarang karena diduga menjual minuman keras saat Ramadan dan tanpa izin penjualan.

Selain menjual produk minuman keras, pengelola cafe tersebut juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mengenai aturan jam buka usaha.

Maka untuk itu tim gabungan yang terdiri Satpol PP Kota Semarang, Dinas Kesehatan, dan Posko Kecamatan melakukan penindakan Risen Cafe n Lounge dan menyita beberapa dus minuman keras, Selasa (19/5/2020) malam.

“Selain melanggar aturan PKM, kafe yang ada di Jalan Medoho Raya 1 Semarang ini juga dinilai melanggar Perda No 9 Tahun 2009 karena menjual minuman keras tanpa izin penjualan. Dalam aturan Perwal 28 Tahun 2020 Risen Cafe n Lounge melanggar aturan karena buka hingga malam hari dan juga menjual minuman keras berbagai merek dengan kandungan alkohol golongan B dan C,” terang Kasat Pol Kota Semarang Fajar Purwoto yang memimpin operasi tim gabubgan, Rabu (20/5/2020) pagi.

Menurut Fajar, dalam penertiban PKM, petugas gabungan kemudian menyita tiga dus minuman keras berbagai merek.

“Cafe terpaksa kami tindak tegas karena buka di atas pukul 21.00 dan kami sita minuman kerasnya karena melanggar Perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tambah Fajar.

Fajar mengatakan, kegiatan penertiban dalam rangka penegakkan PKM dimaksudkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selain melanggar aturan perda tentang izin menjual minuman beralkohol, Risen Cafe n Lounge ini juga tidak menjalankan protokol kesehatan dan pengunjung bebas berkerumun saat ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat,” tandasnya.

Fajar menegaskan, dari gencarnya razia petugas gabungan PKM, hampir seluruh tempat usaha seperti cafe, PKL, dan angkringan telah taat terhadap aturan PKM. Namun diakuinya masih ada beberapa tempat usaha yang bandel.

Pihaknya pun berjanji akan menindak tegas pelanggar tanpa pandang bulu.

“Hampir seluruhnya telah tertib aturan PKM, tapi masih ada yang tidak mentaati makanya ditindak tegas,” tandas.

Fajar mengatakan, keberhasilan PKM, apakah nantinya diperpanjang atau tidak tergantung pada kedisiplinan masyarallkat dalam menjalankan aturan.

“Dengan disiplin diri yang bagus, maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan. Sehingga angka penyebaran virus juga akan hilang sehingga tidak perlu ada perpanjangan PKM. Tapi sebaliknya kalau masyarakat tidak berdisiplin kemungkinan besar PKM akan diperpanjang,” terang Fajar.

Untuk itu, lanjut Fajar, pihaknya meminta kepada masyarakat Kota Semarang untuk bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PKM.

“Sebentar lagi Lebaran, ikuti anjuran pemerintah dengan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Kalau terpaksa harus belanja kebutuhan Lebaran gunakan masker, jaga jarak dan jaga kebersihan untuk mencegah penularan,” tandas Fajar.(HS)

Kemensos Libatkan KPK Awasi Penyaluran Bansos

Ini Alasan Pemain Asal Maluku, Safrudin Tahar Betah Bertahan di PSIS