in

Naiknya Harga BBM dan Kebutuhan Pokok, Jadi Alasan Buruh di Kendal Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen

Para peserta usai mengikuti Rakor LKS Tripartit UMK 2023, dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja, di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Senin (28/11/2022)

HALO KENDAL – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan sejumlah kebutuhan pokok, serta laju inflasi, membuat serikat pekerja maupun buruh di Kendal mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 13 persen di tahun 2023 nanti.

Hal tersebut disampaikan Misbakhul selaku anggota serikat pekerja, usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang digelar di Gedung Abdi Praja, Setda Kendal, dengan agenda pembahasan penetapan UMK di Kendal, Senin (28/11/202).

Rakor tripartit diikuti dari perwakilan Forkopimda, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kendal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kendal, dan perwakilan pekerja/buruh di Kendal.

Misbakhul mengatakan, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMK di tahun 2023 bisa diterima oleh pekerja maupun buruh di Indonesia.

“Jadi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mudah-mudahan bisa lebih baik dibanding PP Nomor 16 Tahun 2022 yang menjadi acuan dari pihak pengusaha, untuk penetapan jumlah UMK 2023,” ujarnya.

Misbakhul menjelaskan, permintaan dari pekerja maupun buruh di Kendal, kenaikan UMK sebesar 13 persen. Hal ini menurutnya, sudah dimusyawarahkan bersama dan dengan berbagai pertimbangan, dan juga hasil keputusan bersama serikat pekerja yang ada di Indonesia.

“Yang jadi bahan pertimbangan adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi di Kabupaten Kendal. Sehingga kami sepakat mengajukan kenaikan sebesar 13 persen,” tandasnya.

Sementara dari Apindo Kendal, Benediktus Boku mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses pengajuan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang dinilai menyalahi ketentuan secara hirarki perundang-undangan.

“Namun kita tetap mengikuti mekanisme hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Apindo melalui DPN melakukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Benny tersebut juga mengaku, pihaknya berpegang kepada PP Nomor 36 Tahun 2021, dan menghormati jika dalam uji materiil Mahkamah Konstitusi memutuskan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah sah secara hukum.

“Maka Apindo siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi dan mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut,” ungkapnya.

Benny juga menyebut, besaran upah yang ditetapkan dalam PP 36 Tahun 2021, kenaikan sebesar 2,49 persen.

“Jadi nanti selisihnya, kalau begitu keputusan uji materiil keluar, kita menyesuaikan,” sebutnya.

Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri menghormati keputusan dari Apindo yang sedang mengajukan proses judicial review terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi.

“Dari Apindo memang sampai saat ini masih berpedoman kepada PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujarnya.

Cicik berharap, sebelum tanggal 7 Desember 2022, sudah ada keputusan penetapan UMK di Kendal. Karena hal tersebut adalah keputusan dari pemerintah.

“Manakala sampai tanggal 7 Desember belum ada hasil judicial review. Maka Apindo berkomitmen untuk menjalankan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, karena sudah menjadi keputusan pemerintah,” tandasnya.

Selain itu Cicik juga berpesan, dalam penyelesaian permasalahan antara pengusaha dan pekerja atau buruh, bisa dimusyawarahkan dalam forum bipartit. Supaya kondusifitas terjaga dengan baik.

Sedangkan dari pihak Kodim 0715/Kendal, yang diwakili Kasdim, Mayor Inf Sukamto berharap, mendekati penetapan UMK, pihaknya meminta semua pihak, baik dari pengusaha maupun pekerja atau buruh, untuk menjaga kondusifitas wilayah Kendal.

Menurutnya, semua hal bisa dibicarakan atau dimusyawarahkan dengan baik. Yang menurut Sukamto sesuai dengan sila keempat dari Pancasila.

“Kondisi Kendal yang aman, nyaman dan damai, harus kita jaga bersama. Kami tahu, menjelang penetapan UMK, kondisinya sedikit memanas. Namun, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas, demi masyarakat dan juga iklim investasi di Kendal,” harapnya. (HS-06)

UMP Tahun 2023 di Jateng Naik 8,01 Persen

Gempa Cianjur, Nadiem Tegaskan Pemulihan Kegiatan Belajar-Mengajar Dilakukan Bertahap