in

Mulai 11 Januari Pemkab Kebumen Berlakukan PPKM dan WFH

Ilustrasi : Setkab.go.id

 

HALO KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen, selama sepekan mulai Senin (11/1) sampai Senin (25/1), akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut untuk mengantisipasi peningkatan kasus baru Covid-19.

Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, seperti dirilis Kebumenkab.go.id, mengatakan PPKM tersebut sesuai dengan Surat Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429.

Berdasarkan surat tersebut, Kebumen masuk dalam Banyumas Raya, yang harus menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021. Selain itu angka kasus positif Covid-19 di Kebumen juga termasuk tinggi.

Selain melaksanakan PPKM, dalam surat itu Pemrov Jateng juga meminta agar pemkab atau pemkot menambah kapasitas tempat tidur ICU ataupun isolasi untuk kasus covid-19. Dalam hal kehidupan sehari-hari, diminta melakukan penguatan protokol kesehatan dengan 3M dan 3T serta melaksanakan operasi yustisi.

Dalam rangka PPKM, Pemkab juga akan memberlakukan work form home (WFH) dan menutup objek wisata dan akan membubarkan segala bentuk kerumunan yang timbul di Kebumen.

“Kebumen juga akan turut serta dalam mensukseskan PSBB ini, karena angka kematian (kasus covid-19) di Kabupaten Kebumen cukup tinggi. Tadi angkanya 159 atau 3,5 persen. Sangat tinggi harus ditekan di bawah 3 persen,” tutupnya. (HS-08)

Perkuat Sinergi, Cetak Generasi Inovatif dan Kreatif

Peringatan 48 Tahun PDI Perjuangan di Kendal, Sebagai Momentum Refleksi di Akhir Tahun