in

Mulai 1 Februari, Harga Minyak Goreng Paling Murah Rp 11.500 Perliter

Ilustrasi minyak goreng dalam kemasan. (Foto : Setkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag), mulai 1 Februari 2022, akan menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng, baik di retail modern maupun pasar tradisional, dengan harga termurah Rp 11.500 perliter.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang dimulai 27 Januari 2022, untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Jumat (28/01/2022) mengatakan kebijakan DMO dan DPO ini, diambil dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga, yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng, yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor, wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Jumat (28/01/2022) seperti dirilis Setkab.go.id.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kiloliter. Dari jumlah tersebut, 3,9 juta kiloliter untuk kebutuhan rumah tangga, dan industri 1,8 juta kiloliter.

Untuk kebutuhan rumah tangga, sebanyak 1,2 juta kiloliter minyak goreng dengan kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter curah.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” kata dia.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET), dengan rincian minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET ini, akan mulai berlaku 1 Februari 2022.

Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan kepada para produsen, untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat, untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” kata dia.  (HS-08)

Resmikan Monumen Perjuangan, Dankormar Mayjen Suhartono Ceritakan Sejarah Perjuangan Korps Marinir

Disperindag Jateng Minta Semua Pasar Tradisional Jual Minyak Goreng Rp 14 Ribu Perliter