in

Monitoring PPKM di Lorong Indah, Petugas Temukan Pelanggaran PPKM

Bupati Pati Haryanto, ketika bersama jajarannya, serta aparat TNI dan Polri, memonitor pelaksanaan PPKM di Lorong Indah dan GOR Pati. (Foto : Patikab.go.id)

 

HALO PATI – Bupati Pati Haryanto meminta pelaku usaha dan masyarakat di wilayahnya, untuk benar-benar taat pada protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu bukan hanya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang sudah merenggut nyawa ribuan orang itu.

Penegasan itu disampaikan Bupati Pati Haryanto, setelah jajarannya memonitor di Lorong Indah (LI) dan GOR Pati. Dalam monitoring tersebut, Bupati menemukan ada  21 orang dan beberapa tempat hiburan karaoke masih melanggar Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.

Padahal, dalam SE tersebut, sudah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke tutup selama PPKM berlangsung, baik di hotel maupun di tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan serupa.

“Sebagaimana dengan peraturan yang berlaku, pelaku penyelenggara akan dikenakan sanksi, sesuai Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) yang ada. Sedangkan untuk pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan juga Surat Edaran (SE) yang berlaku,” jelas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga memberi pahamanan dan juga batasan bagi warga untuk menekan penyebaran virus karena kasus Covid-19 di Pati telah merajalela. Adapun untuk pelanggaran, dia menyatakan akan memberikan sanksi tanpa pandang bulu.

“Kita semua tidak pandang bulu dalam menegakkan peraturan, tidak ada yang dikesampingkan atau yang lainnya,” kata dia. (HS-08)

Mengenang Gempa Bumi Besar Hanshin, Bagaimana Dengan Indonesia ?

WHO Menangkal Kabar Tak Jelas Tentang Covid-19