HALO PURBALINGGA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menilai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gema Soedirman Purbalingga, merupakan salah satu lembaga penyiaran yang tertib aturan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPID Jateng, Ahmad Junaedi, saat lembaga itu menyambangi LPPL Radio Gema Soedirman Purbalingga, dalam rangka monitoring kinerja, Jumat (21/7/2023).
Setelah pertemuan, mengatakan Ahmad Junaedi mengatakan pihaknya telah melakukan safari ke delapan lembaga penyiaran, selama dua hari, salah satunya ke LPPL Radio Gema Soedirman.
Ada beberapa lembaga penyiaran yang dirasa kurang, namun tidak dengan LPPL Radio Gema Soedirman yang memenuhi berbagai regulasi sebagai lembaga penyiaran.
“Kami selama dua hari berkunjung ke delapan lembaga penyiaran. Ada yang kurang baik, tetapi di Purbalingga ini sudah baik. Taat aturan juga,” kata dia, seperti dirilis purbalinggakab.go.id.
Menurutnya, salah satu yang menjadi catatan pada beberapa lembaga penyiaran, adalah belum mematuhi aturan tentang izin operasional, yang harus diperbaharui secara berkala.
Jika sebuah lembaga penyiaran alpa dalam memperbaharui izin, maka bisa berkonsekuensi pada pencabutan izin siar, yang tentu saja akan merugikan.
“Kami lihat di Purbalingga patuh. Izin juga tidak teledor untuk diurus berkala,” ujarnya.
Ke depan, KPID akan melakukan beberapa kegiatan seperti literasi media dan stratafikasi lembaga penyiaran.
Lembaga penyiaran akan dikelompokkan pada strata A, B dan C , yang menandakan kinerja yang sangat baik, baik dan cukup.
Dengan adanya pemeringkatan itu, dia mengimbau lembaga penyiaran, termasuk di Purbalingga, bersiap dari sekarang.
“Kami ke sini juga minta saran. Variabel apa saja yang kira-kira menjadi pelengkap untuk stratafikasi bagi lembaga penyiaran,” tutupnya. (HS-08).