in

Modus Beli Minum, Dua Pemuda Ini Curi Handphone Milik Pedagang Angkringan

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang Selasa (29/6/2021).

 

HALO SEMARANG – Unit Reskrim Polsek Tembalang Polrestabes Semarang mengamankan dua pelaku pencurian handphone di warung angkringan Jalan Prof Suharso RT 6 RW 2, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (27/6/2021) sekira pukul 11.45 WIB di warung korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardianan mengungkapkan, kedua pelaku bernama Agil Wisna Suraji (21) warga Gunungsari RT 5 RW 9, dan Adi Kurniawan alias Kunyek (22) warga Tandang Selatan RT 6 RW 10, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari.

Keduanya diamankan setelah mengambil handphone milik Karina Dwi H (20) warga Cempedak Utara RT 6 RW 1, Kelurahan Kamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Indra menjelaskan, kejadian berawal ketika dua pelaku berhenti di warung milik korban. Kemudian pelaku Agil berpura-pura membeli es sedangkan Adi menunggu di luar untuk standby.

“Pada saat korban main handphone kemudian diambil secara tiba-tiba oleh tersangka ini,” kata Indra saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (29/6/2021).

Kemudian, lanjut Indra, saat hendak kabur, para pelaku terjatuh karena panik mendengar korban berteriak maling. Saat itu juga para pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Tembalang.

Saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya handphone dan sepeda motor tanpa plat nomor yang dikendarai pelaku. Sementara para palaku masih ditahan di Mapolsek Tembalang untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(HS)

Liga 1 Ditunda, Ini Alasannya

Zona Merah Bertambah, Ini 7 Instruksi Khusus Ganjar Untuk Bupati/Wali Kota se-Jateng