in

Minta Masukan Masyarakat Dalam Penyusunan Perda, DPRD Kendal Kembali Menggelar Public Hearing

Public hearing yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Kendal, Kamis (6/8/2020).

 

HALO KENDAL – DPRD Kendal kembali menggelar public hearing terkait pengajuan empat Raperda inisiatif yang akan diajukan DPRD Kendal tahun 2020. Setelah kemarin public hearing diadakan Komisi A dan Komisi C, kali ini giliran Komisi B dan Komisi D yang beraudiensi dengan perwakilan tokoh masyarakat, Kamis (6/8/2020).

Empat Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal, Raperda tentang Pesantren di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Manajemen Pengelolaan Pasar Rakyat Terpadu, dan Raperda tentang tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal.

Public hearing dibuka oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun dan dihadiri pimpinan dewan serta anggota Komisi DPRD yang membidangi, yaitu Komisi A, Komisi B dan Komisi D. Selanjutnya publik hearing dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kendal, Kholid Abdullah.

Muhammad Makmun mengatakan, publik hearing merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam pembuatan Perda.

Tujuannya untuk menerima masukan dan usulan dari masyarakat untuk menyempurnakan Raperda yang akan diajukan. Pada acara public hearing menghadirkan tim pembuat naskah akademik dari perguruan tinggi.

“Kami mohon masukan dan saran apa yang dibahas dalam public hearing supaya Raperda yang akan diajukan ini benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Makmun dalam sambutannya.

Dikatakan, bahwa Perda dibuat sebagai payung hukum supaya kebijakan yang dilakukan tidak menyalahi aturan.

Misalnya terkait bantuan untuk organisasi kepemudaan, sebagai stimulus bagi organisasi kepemudaan harus ada payung hukumnya.

“Organisasi kepemudaan sangat berperan dalam pembangunan, sehingga pemda harus memperhatikan supaya peran pemuda lebih maksimal,” ungkapnya.

Ditambahkan Makmun, bahwa keberadaan pesantren, sangat dibutuhkan, karena ikut berperan dalam mencerdaskan anak bangsa. Namun dinilai, kehadiran pemda terhadap pesantren masih minim.

“Oleh karena itu dengan adanya perda tentang pesantren, maka dukungan pemda bisa lebih maksimal, dan perda-perda yang akan diajukan ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kendal pada umumnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kendal, Anurrohim mengatakan, Raperda yang akan diajukan di antaranya untuk menyempurnakan Raperda yang sudah ada. Seperti Raperda tentang Pesantren ada kaitannya dengan pemberian insentif tambahan bagi guru madin.

Selain itu terkait dengan Raperda tentang Hibah dan Bantuan Sosial agar pemda tidak perlu takut untuk menyalurkan bansos, karena sudah ada payung hukumnya.

“Pemkab Kendal dalam lima tahun terakhir ini tidak berani mengeluarkan bansos, padahal bansos ini sangat dibutuhkan, maka perlu dibuatkan Perdanya,” ujarnya. (HS)

Tindak Lanjut Temuan Cluster Covid ASN Kendal, Kantor Ditutup dan Seluruh ASN Diwajibkan Swab Test

Rasa Bungah Mbah Kasiamah, Rumahnya Dibedah Kodim 0715 Kendal