in

Minta Kejelasan Terkait Kesejahteran, Paguyuban BPD Kendal Kembali Audensi Dengan Dispermasdes

Paguyuban Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, usai audensi dengan Kepala Dispermasdes Kendal, Kamis (15/4/2021).

 

HALO KENDAL – Setelah tiga bulan belum ada kejelasan tentang kepastian kesejahteraannya, Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal kembali melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kendal, Kamis (15/4/2021).

Paguyuban yang diwakili lima orang pengurus dipimpin oleh Ketua, Sugiharto dan Sekretaris Suardi bertemu dengan Kepala Dispermades, Wahyu Hidayat didampingi Kabid Pemdes, Titis Sugeng Guritno, di ruang kerja kepala dinas.

Dalam pertemuan dibahas perkembangan usulan-usulan yang telah disampaikan pada audiensi sebelumnya. Selain itu juga konfirmasi pencairan tunjangan BPD sebelum Lebaran.

Sekretaris paguyuban BPD Kendal, Suardi, usai pertemuan menyampaikan beberapa poin yang dibahas dalam audensi, terkait dengan tuntutan paguyuban BPD Kendal.

“Yang pertama tuntutan pengurus BPD terkait Perbup tentang tunjangan kedudukan dan biaya operasional BPD. Kemudian, perlakuan yang setara dan berkeadilan antara pemerintah desa dan BPD,” terangnya.

Selain itu, lanjut Suardi, juga dibahas terkait surat edaran tentang Perdes pengelolaan aset desa.

“Selanjutnya, juga terkait pergantian anggota BPD antarwaktu dan pengajuan Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) hanya Penghasilan Tetap (Siltap) tidak dengan tunjangan BPD,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat memaparkan, Perbup tentang besaran tunjangan BPD dan biaya operasional sudah ada dalam bentuk draft.

“Paling lambat tiga bulan kedepan, kita akan diundang untuk membahas raperbup tersebut,” ujar Wahyu.

Berikutnya, terkait surat edaran tentang Perdes pengelolaan aset desa, akan dibuat paling lama satu minggu dari sekarang.

“Untuk pergantian antarwaktu anggota BPD saat ini sedang dan sudah diproses. Bahkan sebagian sudah terbit SK-nya,” jelas Wahyu.

Dalam kesempatan itu dirinya juga menegaskan, telah terjadi salah penafsiran di kalangan pemerintah desa dan kecamatan mengenai pengajuan Siltap dan ADD.

“Dispermasdes menyatakan, pengajuan Siltap dan ADD dipisahkan terkait dengan pembayaran perubahan mekanisme BPJS kesehatan perangkat desa yang semula empat persen yang dibayar dengan ADD, sekarang dibayar Pemkab Kendal,” tandas Wahyu.

Sementara pengajuan Siltap untuk empat bulan dan pemerintah desa juga boleh mengajukan tunjangan operasional BPD dan kegiatan lain yang dibiayai dari ADD.

“Untuk hal ini, Dispermasdes mau membuat surat penegasan kepada camat dan/atau desa untuk mengajukan ADD, termasuk tunjangan kedudukan BPD. Kami berharap, sebelum Lebaran, baik Siltap maupun tunjangan BPD bisa cair semua,” pungkas Wahyu.(HS)

Gelar Tarawih dan Doa Bersama, Ini pesan Ganjar Pada Masyarakat Jateng

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Jumat (16/4/2021)