
HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang berencana mulai menata pedagang Pasar Johar untuk masuk ke Bangunan Pasar Johar Cagar Budaya pada Juli 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan, para pedagang akan segera menempati kios secara bertahap, mengingat kapasitas pasar yang sudah dibangun belum mencukupi seluruh pedagang.
“Target kami Juli 2021 ini perintah Pak Wali Kota agar pasar yang sudah jadi, yakni Johar Utara dan Tengah segera dioperasionalkan. Pemerintah pusat juga meminta harus ditempati,” terang Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman, Selasa (15/6/2021).
Pasar cagar budaya yang dibangun oleh Pemerintah Pusat tersebut, lanjut dia, memiliki kapasitas sekitar 1.300 pedagang.
Nantinya, Dinas Perdagangan akan berkoordinasi dengan sejumlah kelompok pedagang untuk menentukan jenis dagangan apa saja yang dapat menempati Pasar Johar Cagar Budaya.
Mengingat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dinas Perdagangan akan menerapkan sistem zonasi.
“Kami nanti diskusi dengan kelompok pedagang, kalau bangunan cagar budaya cocoknya untuk jualan apa. Di sana kapasitas 1.300-an,” ujarnya.
Dinas Perdagangan sendiri sudah mulai melakukan pemberkasan. Para pedagang diminta mengisi data secara mandiri melalui sistem online. Adapun pengisian/input data pedagang dilakukan maksimal 14 Juni 2021 kemarin.
Namun, pengisian dihentikan lantaran sejumlah petugas Dinas Perdagangan terpapar Covid-19. Nantinya, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu kapan waktu pengisian berkas dapat dilanjutkan lagi. Setelah itu, proses pendataan pedagang akan berjalan lagi.
Hingga saat ini, sudah ada 4.500 pedagang yang melakukan pengisian berkas dari total 7.900 pedagang.
“Banyak yang minta surat keterangan, sementara teman-teman kami satu bidang terpapar Covid-19. Daripada menimbulkan klaster baru, sementara kami off dulu. Nanti kami evaluasi dulu,” paparnya.
Beberapa kendala dalam pemberkasan dijumpai di lapangan. Dia menyebut, sejumlah pedagang tidak memiliki dokumen yang disyaratkan karena sudah terbakar beberapa tahun silam, atau sudah tidak menyimpan dokumen perayaratan seperti Surat Izin Pemakaian Tempat Dasaran (SIPTD) dan surat relokasi.
“Di samping itu, belum selesainya pemberkasan juga karena sejumlah pedagang berasal dari luar kota. Sejak Pasar Johar terbakar, banyak pedagang dari luar kota tidak mengikuti berjualan di lahan relokasi,” pungkasnya.(HS)