HALO SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng kini membuka layanan pengaduan lewat aplikasi WhatsApp bagi masyarakat yang dirugikan ketika mendapatkan pelayanan oknum polisi nakal.
Kabidpropam Polda Jateng, Kombes Pol. Mukiya menjelaskan bahwa hal ini guna memudahkan masyarakat Jawa Tengah dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi.
Kombes Mukiya menerangkan, bagi masyarakat yang dirugikan oleh oknum polisi untuk langsung memberikan pengaduannya ke Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046 atau nomor (024) 844-9329.
“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian,” ujarnya Rabu (2/3/2022).
Ia juga menghimbau kepada warga Jateng untuk tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut. Apabila mengetahui adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng agar segera melapor.
Ia menyebut banyaknya pesan atau telepon masyarakat, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
“Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti,” bebernya. (HS-06)