in

Mengaku Sulit Mendapatkan Pekerjaan Karena Hanya Lulus SD, Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Jumpa pers pengungkapan kasus pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Pedurungan, Semarang, Rabu (3/2/2021).

 

HALO SEMARANG – Unit Reskrim Polsek Pedurungan berhasil melakukan penangkapan remaja yang bertindak sebagai kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,1 gram dari hasil penangkapan awal. Pelaku yang mengaku hanya lulusan SD ini, diduga telah ikut mengedarkan narkoba selama tiga bulan.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Asfauri mengungkapkan, pelaku bernama Mohammad Daffa Fafturozi (19) warga Mukhtiharjo Kidul ditangkap di Jalan Nogososro Kawasan Tlogosari (31/1/2021).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku saat pihaknya melakukan patroli rutin, dan melihat seorang remaja yang dicurigai. Kemudian tim patroli mendekati serta memeriksa pelaku, dan mendapati sabu-sabu seberat 0,1 gram.

“Di Pedurungan ini banyak sekali ditemukan atau informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkoba. Kemudian dari informasi tersebut tentunya kami bersama anggota melaksanakan patroli. Kemudian pada malam hari tepatnya tanggal 31 Januari 2021 kami menemukan seseorang yang dicurigai di Kawasan Tlogosari. Pada saat itu, tim yang saya pimpin mendekati tersangka atau pelaku ini, dan saat diperiksa didapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,1 gram,” kata Kompol Asfauri.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, pelaku diduga telah mengkonsumsi narkoba, dengan diperkuat dengan hasil tes positif.

Kapolsek menjelaskan, pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba di kos-kosanya di daerah Genuk. Di sana kemudian tim yang dipimpin Kapolsek melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 7 gram dengan jumlah total 28,7 gram dalam enam paket siap edar, serta timbangan elektronik.

Saat ini Polsek Pedurungan masih melakukan pengembangan terkait asal narkoba yang dimiliki pelaku. Asfauri juga menjelaskan pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 KUHP, karena diduga sebagai pengedar dan pemakai dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Dari pengakuanya, Daffa mengaku hanya menjadi kurir sabu-sabu karena terdesak ekonomi karena tidak bekerja.

“Karena saya hanya lulusan sekolah dasar dan sulit untuk mendapat pekerjaan maka saya nekat menjadi kurir sabu-sabu agar mempuyai uang,” pungkasnya.(HS)

Berani Coba Bek Baru Klopp?

Upayakan Kehadiran Penonton di Sirkuit