in

Menaker Ida: RUU Cipta Kerja adalah Bentuk Solidaritas bagi Usaha Kecil

 

HALO SEMARANG –  UU Cipta Kerja adalah Bentuk Solidaritas bagi Usaha Kecil, yang saat ini sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Jika UU ini diundangkan, banyak masyarakat akan memperoleh berbagai kemudahan untuk membangun usaha kecil dan itu berarti membuka lapangan kerja bagi banyak orang.

“Akibat pandemi, pengangguran kita bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK. Padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti disampaikan kemnaker.go.id.

Menurutnya, kebutuhan pekerjaan bagi sebanyak lebih kurang 10 juta orang itu tentu harus dicarikan solusinya. Karenanya di dalam UU Cipta Kerja, banyak syarat kemudahan yang dicantumkan. Dia memberi contoh, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu izin, agar tidak lama dan mahal.

“Mendirikan koperasi cukup lima orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup 1 orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” kata Ida dalam Roadshow Menaker untuk menyosialisasikan secara virtual RUU Cipta Kerja, Selasa siang (13/10). Sosialisasi diberikan kepada 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha. Mereka adakah peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.

Menaker menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh. “Itulah sebabnya kami buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” sambung Menaker.

Sementara itu roadshow Kemenaker Ida Fauziyah di Yogyakarta tersebut, diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stake holder, untuk berdialog dan berunding.

Hadir dalam kegiatan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta, Aria Nugrahadi.

Hadir pula sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan. Antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan. (HS-08)

Muncul Klaster Pasar Tradisional, Sekda Kendal: Perlu Adanya Pengetatan Protokol Kesehatan

Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 4 Semarang Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang