in

Menag Yaqut Kukuhkan Sembilan Kiai sebagai Majelis Masyayikh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan sembilan Kiai sebagai Majelis Masyayikh, Kamis (30/12), di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri atas sembilan kiai. Prosesi pengukuhan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Para kiai tersebut, adalah KH Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat), KH Abdul Ghoffarrozin MEd (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah), Dr KH Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur), KH Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh), dan Nyai Hj Badriyah Fayumi MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat).

Selain itu juga Dr KH Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Jam’an Nurchotib Mansur / Ust Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten), Prof Dr KH Abd A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur), dan Dr Hj Amrah Kasim Lc MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).

Menag Yaqut mengatakan Majelis Masyayikh, merupakan bentuk dari rekognisi negara, terhadap kekhasan pendidikan pesantren, melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh, sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren,” kata Menag, seperti dirilis Kemenag.go.id.

Gus Yaqut menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh, adalah lembaga mandiri dan independen, yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini, dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), yang berasal dari unsur pemerintah, dan asosiasi pesantren berskala nasional.

“Proses panjang telah dilakukan, untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam,” kata Gus Yaqut.

Dalam kesempatan itu, Menag juga mengemukakan harapan agar pendidikan pesantren, ke depan makin unggul.

“Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

“Kami berharap melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,” ujar Ramdhani. (Hs-08)

LPEI dan Bank Mandiri Kerja Sama Layanan Transaction Banking Dukung Ekspor Nasional

Ajarkan Gemar Menabung Sejak Dini, Bank Jateng Sukoharjo Berikan Tabungan SIMPEL ke Siswa SDN Mojorejo 02