in

Membeli Minyak Goreng Harus Akses PeduliLindungi, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Persulit Rakyat

Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko.

HALO SEMARANG – Rencana pemerintah soal aturan baru membeli minyak goreng curah yang harus melakukan scan aplikasi PeduliLindungi mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko. Menurutnya, aturan-aturan yang mempersulit masyarakat, malah akan mengikis kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

“Kalau buat kebijakan jangan mempersulit rakyat lah. Masyarakat saat ini sudah susah dengan banyaknya komoditas pangan yang harganya melambung. Malah ada kebijakan yang sebenarnya tidak substansial. Ini Tentu akan membuat masyarakat resah dan panik,” katanya, Rabu (29/6/2022).

Sebagai informasi, rencana pemerintah tentang penerapan aturan baru membeli minyak goreng curah yang harus melakukan scan aplikasi PeduliLindungi juga mendapatkan keluhan dari para pedagang.

Aplikasi PeduliLindungi yang dijadikan syarat transaksi jual-beli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu perliter dinilai terlalu ribet dan bikin pusing bagi masyarakat kecil.

Hal ini diungkapkan oleh Sri Utami, pedagang sembako yang menjual minyak goreng di Pasar Peterongan Semarang.

“Ada syarat-syaratnya gitu ribet. Malah sulit, bikin bingung. Yang jual kan juga sepuh-sepuh (sudah pada tua), ada yang gak paham HP,” katanya, Selasa (28/06/22).

Ia tidak sepakat jika kebijakan tersebut akan diwajibkan. Pasalnya pedagang yang sudah tua bakal kesulitan dalam mengoperasikan teknologi ponsel.

“Ga semua bisa pakai kadang, kalau boleh jujur kasihan. Kan banyak yang gak punya handphone dan gak mudeng gimana cara gunainnya,” imbuh pedagang asal Semarang itu.

Aturan baru tentang pembelian minyak goreng curah saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan percobaan. Rencananya akan diterapkan di pasar-pasar mulai pertengahan Juli 2022.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo meminta masyarakat untuk tidak panik terkait kebijakan tersebut. Sebab bila tidak memiliki aplikasi tersebut tetap bisa dilayani dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Bahwa tidak secara 100 persen pembelian migor menggunakan PeduliLindungi, kalau mau membeli tidak memakai apkasi tetap bisa dilayani,” kata Arif Sambodo, Selasa (28/6/2022).

Sosialisasi

Terkait kebijakan itu, Arif menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima juknis secara resmi dari pemerintah pusat atas petunjuk pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi.

“Saya terima hanya SE Kemendag tentang pembatasan pembelian yang 10 kg maksimal per orang dalam waktu satu hari. Secara resminya belum ada, Surat Edaran (SE) saya belum menerima apa-apa, itupun hanya baru stamen saja tetapi harus ada semacam aturan dasarnya,” jelasnya.

Arif menyampaikan kebijakan tersebut masih dalam sosialisasi saja yang akan berjalan selama dua minggu ke depan.
“Memang diinfokan seperti itu kepada masyarakat, bahwa dua minggu ini akan ada sosialisasi. setelah itu penerapan minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.

Dia mengatakan penerapan kebijakan itu hanya akan berlaku di beberapa toko minyak goreng curah yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih. Untuk di Jawa Tengah sendiri tercatat ada 1926 toko yang melayani program minyak goreng curah.

“Masyarakat tidak perlu khawatir tentang hal itu kalau semisal beli di luar program itu tetap dilayani,” pungkasnya.

Pemerintah sudah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari ini, Senin kemarin (27/6/2022)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.(Advetorial-HS)

Warga Karimunjawa Akhirnya Punya Alat USG

Belasan PSK Diamankan Satpol PP Semarang, Ada Yang Berusia 56 Tahun