
HALO BATANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tersono Polres Batang, berhasil mengamankan satu dari dua pelaku kasus pencurian kambing di wilayahnya.
Dua pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing milik Mistari (55) warga Dukuh Srandil, Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang kemarin.
Dari pelaku yang berhasil diamankan, S (40) warga Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa dua ekor kambing dan mikrobus warna putih Nopol H 1525 AD beserta kunci kontak, STNK dan Buku KIR.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tersono, AKP Akhmad Almunasifi membenarkan adanya pencurian kambing itu.
“Satu dari dua pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi, Sabtu (19/12/2020).
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula adanya laporan dari korban, yang pada hari Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, mengetahui dua ekor kambing miliknya jenis jawa betina hilang.
Lalu, korban mendengar suara kendaraan, dan korban pun melihat satu unit mikro bus dua pintu warna putih yang sedang melaju. Kemudian korban mengejarnya hingga menuju Jalan Raya Tersono -Timbang.
“Karena curiga, korban menghentikannya namun tidak mau berhenti, lalu dia meminta tetangga untuk mengejar bus tersebut ke arah selatan atau Tersono. Beruntung bus tersebut masuk ke jalan buntu di Dukuh Kranggan Selatan,” ungkap AKP Akhmad Almunasifi.
Mengetahui adanya laporan tersebut, anggota Polsek Tersono menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di lokasi, polisi mengecek bus tersebut dan menemukan dua ekor kambing milik korban. Sayangnya saat akan diamankan, satu pelaku berhasil melarikan diri.
“Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi. Kami dibantu tim Resmob Polres Batang saat ini masih melakukan pengejaran,” jelas Kapolsek Tersono.
Setelah diinterogasi, salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya diajak oleh rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Pengakuannya, dia akan diberi uang solar oleh terlapor kedua. Terlapor kedua mengajak S menuju ke Desa Kranggan, kemudian S disuruh berhenti dan terlapor turun. Kira-kira 10 menit terlapor membawa dua ekor kambing, yang selanjutnya memasukan kambing tersebut ke dalam bus,” terang AKP Akhmad Almunasifi.
Akibat perbuatanya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 55, 56 jo 363 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(HS)